Gurubisa.com - Kemdikbud telah membuka program untuk guru, baik ASN maupun tenaga honorer, sertifikasi atau non yang memiliki berbagai manfaat.
Program Kemdikbud pendaftarannya akan berakhir kurang 3 hari lagi, maka itulah guru diminta untuk segera mendaftar.
Program Kemdikbud yang dimaksud adalah rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 yang dirilis 10 November 2022 lalu.
Formasi CGP angkatan 9 jumlah kuota formasi yang dibuka sebesar 20 ribu peserta.
Pendaftarannya diberlakukan bagi guru semua jenjang, baik untuk guru negeri maupun swasta, ASN maupun non ASN.
Program CGP dapat diikuti oleh kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS).
Pendaftaran CGP angkatan 9 ditutup pada tanggal 10 Januari 2023, berikut langkah-langkah pendaftarannya.
1. Langkah pertama dengan membuka google search.
2. Mengakses akun belajar.id masing-masing
3. Selanjutnya membuka menu program guru penggerak
4. Melakukan registrasi melalui laman guru penggerak.
5. Dapat juga masuk melalui jalur seleksi
6. Mengikuti tahapan seleksi CGP yang sudah disediakan
7. Calon CGP melakukan ajuan sebagai peserta.
Program CGP dilakukan dalam waktu 6 bulan. Jika lolos seleksi akan mendapatkan sertifikat guru penggerak.
Manfaatnya akan lebih memudahkan dalam mengikuti program profesi guru sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 perihal tata cara memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG Daljab.
PPG dilalui dari dua proses, pertama secara normal dengan mengikuti secara penuh semua SKS yang jumlahnya ada 36.
Kedua tidak perlu mengikuti SKS secara penuh, bahkan tidak wajib mengikuti perkuliahan yang dalam juknisnya disebut rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Ketentuan seleksi PPG berdasarkan juknis yang termaktub dalam pasal 15 dan dijelaskan pada pasal 16 secara lebih rinci.
Pada RPL ada bonus SKS secara penuh, yaitu 36 untuk kategori guru yang memperoleh sertifikat pendidikan guru penggerak.
Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, melainkan dapat langsung mengikuti ujian.
Sementara di Permendikbud nomor 40 tahun 2021, bab II, pasal 2 disampaikan dalam juknis bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah yaitu harus mempunyai sertifikat guru penggerak.
Maksudnya dengan memiliki sertifikat guru penggerak, guru memiliki dua manfaat yang penting yang didapatkan.
Manfaat pertama yaitu bonus SKS dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG dan dapat mendaftar menjadi kepala sekolah sebagai salah satu syarat.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.