Gurubisa.com - Gaji PPPK 2023 bisa lebih besar dari Rp6 juta bagi golongan tertentu, berikut beberapa tunjangan yang bisa didapatkan jika sudah diangkat menjadi ASN 2023.
Gaji PPPK diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai pembayaran gaji dan tunjangan.
Hingga saat ini belum ada perubahan terbaru terkait aturan gaji PPPK 2022/2023 sehingga gaji bulanan PPPK akan merujuk kepada aturan tersebut.
Besar gaji PPPK 2023 sesuai aturan yang berlaku yakni besaran terendah berada pada angka Rp1 jutaan dan gaji PPPK 2023 tertinggi bisa diatas Rp6 juta, tergantung dari golongan yang dimiliki masing-masing pegawai PPPK.Kaesang Pangarep ke Erina Gudono Bukan Sertifikat Rumah tapi Hal Ini
Jadwal seleksi PPPK ASN tahun 2022 sedang berlangsung, nantinya proses tersebut akan berakhir di tahun 2023. Artinya pelamar PPPK akan diangkat menjadi ASN secara utuh pada tahun tersebut.
Selain gaji bulanan yang akan didapatkan pegawai PPPK nantinya di tahun 2023 ada juga beberapa tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 memuat daftar rincian mengenai aturan gaji PPPK mulai dari golongan 1 hingga golongan gaji 17.
Pasal 2 ayat (2) didalam aturan tersebut, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan akan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerjanya.
Gaji yang diterima pegawai PPPK tersebut berasal dari APBN dan APBD, kemudian belum dikenakan potongan pajak penghasilan.
Pegawai PPPK tersebut jika memenuhi persyaratan tertentu bisa juga mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Untuk besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongan mulai dari golongan 1 hingga golongan 17, berikut ini rinciannya:
Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Selain mendapatkan gaji PPPK 2023 sesuai golongannya masing-masing, pegawai PPPK juga akan diberikan tunjangan sama dengan tunjangan PNS pada instansi dimana dirinya bekerja.
Adapun tunjangan PPPK yanag akan diterima sebagai berikut:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
Demikian mengenai daftar rincian gaji PPPK yang akan didapatkan setiap bulannya bisa melebihi Rp6 juta bagi golongan 17 dan beberapa tunjangan yang akan didapatkannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/