SAH, Segini Jumlah Kuota Bagi P1 PPPK yang Tak dapat Penempatan dari Kemendikbudristek untuk Honorer, Alhamdulillah

SAH, Segini Jumlah Kuota Bagi P1 PPPK yang Tak dapat Penempatan dari Kemendikbudristek untuk Honorer, Alhamdulillah

Kamis, 17 November 2022


Gurubisa.com - Melalui Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, Kemdikbud menyampaikan bahwa ada sekitar 127.186 guru honorer akan dipastikan menjadi ASN PPPK pada 2022.


“Jumlah guru yang termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru. Dari jumlah tersebut, yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 gur,” ucap Nunuk pada Senin 7 November 2022 lalu.


Sebagaimana yang diketahui bahwa pada PPPK Guru 2022 bagi tenaga pendidik yaitu terdiri dari pelamar prioritas P1, P2, P3 dan pelamar umum.


Pelamar atau guru honorer yang termasuk dalam prioritas 1 atau P1 yaitu guru yang telah memenuhi ambang batas pada PPPK Guru 2021 lalu.


Pelamar P1 tersebut terdiri dari THK-2 atau guru honorer yang sudah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN di Sekolah Negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang semuanya telah lulus passing grade atau telah memenuhi nilai ambang batas.


Nunuk Suryani menyebutkan apabila guru pelamar P1 tidak tersedia formasi pada penempatan guru lulus PG, maka diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar bisa diangkat PPPK pada seleksi selanjutnya.


Nunuk juga menambahkan bahwa ada sebanyak 24.876 guru lulus passing grade pada PPPK 2021 yang masuk ke dalam kategori pelamar P1, namun tidak terdapat dalam kebutuhan Pemda.


Oleh karena itu, Nunuk berharap agar pelamar P1 tersebut dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran atau jabatan lainnya.


Hal tersebut dikarenakan masih tersedianya formasi sekitar 11.349 terbuka formasi namun untuk mata pelajaran atau jabatan lain.


Sementara itu, ada sekitar 13.527 pelamar ternyata tidak tersedia kuota formasi pada PPPK Guru Tahun 2022 tersebut.


Pada seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022, terdapat tiga mekanisme seleksi bagi tenaga pendidik atau guru. Mekanisme pertama yakni penempatan guru lulus passing grade yang merupakan pelamar prioritas atau P1.


Apabila masih terdapat kuota formasi, maka akan dilakukan mekanisme kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk pelamar P2 dan P3 dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial kultural, dan kepribadian.


Selanjutnya apabila masih tersedia kuota formasi pada seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022, maka akan dilakukan mekanisme ketiga yaitu seleksi tes menggunakan CAT yang akan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.


Adapun jika kuota sudah terpenuhi, meskipun baru sampai mekanisme pertama atau kedua, maka seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 akan berhenti sampai kuota terpenuhi meskipun belum melaksanakan mekanisme terakhir.


Semoga informasi ini bermanfaat.***