SAH, P1 PPPK Guru 2022 Tanpa Kuota Formasi dan Penempatan Resmi Diangkat Jadi ASN Tahun 2023, Berikut Pernyataan Nadiem

SAH, P1 PPPK Guru 2022 Tanpa Kuota Formasi dan Penempatan Resmi Diangkat Jadi ASN Tahun 2023, Berikut Pernyataan Nadiem

Selasa, 29 November 2022


Gurubisa.com - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru masih berlangsung hingga saat ini.


Terjadwal penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk pelamar guru prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3) PPPK 2022 berlangsung mulai 29 November hingga 3 Desember 2022.


Adapun bagi pelamar guru prioritas 1 (P1) PPPK hanya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi pada 2-3 Februari 2023.


Menurut paparan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, dari 193.954 P1 yang lulus passing grade (PG) PPPK tahun 2021 hanya 134.022 (69%) saja yang siap diangkat tahun ini.


Sementara itu, 32.902 (17%) P1 belum mendapat penempatan dan 27.030 (14%) sudah mendapat penempatan, tetapi belum mendapat kuota formasi di tahun 2022.


Bagi 59.932 P1 tersebut diharapkan dapat diangkat tahun 2023.


Bagaimana mekanisme seleksi guru di tahun depan? Apakah akan dibuka kembali PPPK ataukah CPNS 2023?


Menurut Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, guru honorer yang belum mendapat kuota formasi PPPK di tahun 2022 ditargetkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim akan selesai di tahun 2023.


“Akan ada regulasi baru lagi untuk 2023," ucapnya.


Nunuk Suryani menegaskan, Nadiem Makarim sangat berniat menuntaskan masalah status guru honorer.


Adanya 59.932 P1 lulus passing grade PPPK tahun 2021, namun belum diangkat tahun ini karena dua alasan.


Alasan pertama, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi sesuai jumlah guru lulus PG dan alasan kedua, adanya kelebihan jumlah guru mata pelajaran tertentu.       


Menteri Nadiem melalui sambutan peringatan Hari Guru Nasional 2022 pada 25 November 2022 mengatakan, akan terus memprioritaskan pengangkatan guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK.


“Saya tidak menutup mata bahwa memang masih banyak hal yang perlu disempurnakan dalam program ini,” kata Nadiem tertulis dalam teks pidato.


Oleh karena itu, ia berharap semua dapat bergotong royong agar terget satu juta guru honorer diangkat sebagai ASN PPPK dapat segera terwujud.


Dengan demikian, dapat dipastikan di tahun 2023 akan ada seleksi PPPK kembali.


Sayangnya pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka tahun depan bukan bagi guru.


Sebagaimana pernah dikatakan oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dua tahun yang lalu.


“Guru akan beralih menjadi PPPK (tidak ada PNS lagi, red),” kata Bima dikutip dari YouTube Kementerian PANRB, diunggah 28 Desember 2020.


Di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga PPPK.


Artinya kecil kemungkinan seorang guru bisa menjadi PNS.


Adapun alasan pemerintah meniadakan penerimaan CPNS 2023 bagi guru adalah adanya program formasi 1 juta guru PPPK.


Dengan adanya program formasi 1 juta tersebut sudah jelas pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.


Bima Haria juga mengungkap kekecewaannya terhadap guru PNS yang terjadi selama ini.


“CPNS setelah bertugas 4 atau 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” jelasnya.


Plt Kepala BKN mengaku selama 20 tahun pemerintah telah berusaha menyelesaikan masalah terkait permintaan mutasi dan ternyata tidak dapat diselesaikan dengan sistem PNS.


Menurutnya permintaan mutasi tidak akan terjadi lagi apabila semua guru berstatus PPPK karena setelah 5 tahun kontrak kerjanya habis.


Bagi PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.


“Tidak perlu pusing untuk berpindah dari PPPK ke PNS karena semua status guru nantinya adalah PPPK,” ujarnya.


Demikian infomasi kepastian guru P1 lulus PG 2021 yang belum mendapat penempatan maupun kuota formasi di tahun 2022 akan ada peluang diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK tahun 2023.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/