Gurubisa.com - Ada kabar baik untuk guru honorer SD, SMP, maupun SMA terkait dengan hal penting ini.
Kabar baik untuk guru honorer SD, SMP, dan SMA ini berkaitan dengan program Merdeka Belajar yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.
Program untuk guru honorer SD, SMP, maupun SMA ini merupakan Merdeka Belajar 3, di mana hingga bulan Maret tahun 2020 telah ada empat kebijakan Merdeka Belajar yang telah dibuat oleh Kemdikbud Ristek.
Kemdikbud menyampaikan ke guru-guru, melalui laman resmi merdekabelajar.kemdikbud.go.id, mengenai Merdeka Belajar Epsiode 1 hingga Episode 4 yang dibuat pada tanggal 10 Februari 2020.
Pada kebijakan tersebut, terdapat perubahan mekanisme BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020.
Terdapat empat perubahan penting yang harus diketahui oleh guru-guru, khususnya guru honorer SD, SMP, dan SMA, adalah sebagai berikut:
1. Penyaluran BOS
Pada perubahan mekanisme BOS yang pertama adalah penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah.
Untuk tahapan penyalurannya dilakukan sebanyak 3x per tahun, batas akhir pengambilan data sebanyak 1x per tahun, dan penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemdikbud Ristek, verifikasi data dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
2. Nilai satuan BOS meningkat
Pada perubahan mekanisme BOS yang tidak kalah membahagiakan adalah nilai sataun BOS mengalami peningkatan.
Peningkatan itu pada sekolah jenjang SD, SMP, dan SMK, di mana tiap per siswa SD sebanyak Rp900.000 per tahun, per siswa SMP sebanyak Rp1.100.000 per tahun, dan per siswa SMA sebanyak Rp1.500.000 per tahun.
3. Pelaporan BOS diperketat
Aturan penting ketiga terkait perubahan mekanisme BOS yaitu pelaporan BOS akan diperketat, di mana pada pelaporan BOS ini dilakukan secara daring untuk meningkatkan akuntabilitas.
Selain itu, baik guru maupun kepala sekolah wajib mempublikasikan di papan informasi sekolah, agar transparan.
4. Penggunaan BOS
Selain ketiga perubahan mekanisme BOS sebelumnya, yang membahagiakan untuk guru honorer SD, SMP, dan SMA adalah penggunaan BOS yang lebih fleksibel untuk sekolah.
Kemdikbud menyampaikan bahwa maksimal sebanyak 50% BOS digunakan untuk pembayaran guru honorer.
Tentunya hal ini dengan ketentuan dan syarat yang berlaku agar dapat digunakan untuk guru honorer SD, SMP, dan SMA.
Selain itu, penggunaan BOS juga bisa diberikan ke tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia, dan tidak ada pembatasan alokasi untuk buku dan pembelian alat multimedia.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/