Gurubisa.com - Maaf! 2 ASN ini tidak dapat THR dan gaji ke 13 2023 simak ada PNS, TNI, hingga pensiunan
THR dan Gaji ke 13 2023 sudah mulai akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat meresmikan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji ke 13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.
Namun terdapat 2 kategori ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 2023.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 2023 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.
Pemberian gaji ke 13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 yang bersumber dari APBN dan APBD.
Besaran gaji ke 13 yang diberikan berbeda untuk setiap ASN tergantung pangkat serta golongan.
Lantas siapa 2 ASN ini tidak dapat THR dan gaji ke 13 2023 tersebut? simak ada PNS, TNI hingga pensiunan
Daftar penerima dan besaran gaji ke 13
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke 13 sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke 13 diantaranya ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
Jika nanti terdapat perubahan aturan terkait THR dan gaji ke 13, maka biasanya 2 minggu sebelum pelaksanaan hari raya atau lebaran, pemerintah akan mengumumkan.
Menkeu Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan PNS hingga pensiunan 2023
Sri Mulyani mengungkapkan adanya kenaikan pemberian THR dan gaji ke 13 lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan pengaruh perang Rusia dan Ukraina
Pada tahun 2023 jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 nantinya yang akan cair lebih dulu adalah THR kemudian gaji ke 13.
Berdasarkan penanggalan Masehi 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Oleh karena itu, THR 2023 cair kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan paling cepat H-10 Idul Fitri 2023.
Sedangkan gaji ke 13 akan cair jelang Tahun Ajaran Baru 2023 sesuai Kalender Pendidikan atau sekitar bulan Juli 2023.
Berdasarkan peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022, dana THR dan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, ASN bersumber dari APBD dan APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan
Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun THR dan gaji ke 13 terdiri atas: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Biasanya THR 2023 dan gaji ke 13 PNS 2023 dihitung 1 kali gaji pokok. Sebagai gambaran, berikut tabel rincian gaji PNS yang termasuk dalam salah satu komponen THR 2023:
PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300
Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
PNS Golongan IV
Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Demikian informasi 2 ASN ini tidak dapat THR dan gaji ke 13 2023 simak ada PNS, TNI, hingga pensiunan.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/