Jangan Salah, Penempatan P1 PPPK Guru 2022 Geser Pelamar Lain? Nunuk Suryani: Banyak Guru yang Tergeser, Paham!

Jangan Salah, Penempatan P1 PPPK Guru 2022 Geser Pelamar Lain? Nunuk Suryani: Banyak Guru yang Tergeser, Paham!

Selasa, 15 November 2022


Gurubisa.com - Persoalan penempatan P1 PPPK guru 2022 masih banyak guru-guru yang belum tahu fakta ini.


Adanya fakta terkait penempatan P1 PPPK guru 2022 atau guru yang telah lulus passing grade 2021 ini disampaikan oleh Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud melalui Raker Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud, pada Kamis, 10 November 2022.


Pada Raker tersebut, Nunuk Suryani menyampaikan terkait isu penempatan P1 guru lulus passing grade 2021 yang bisa melamar guru honorer lain pada PPPK guru 2022.


Lebih lanjut, pada Raker yang turut dihadiri oleh Anita Jacoba Gah, Nunuk menyampaikan mengenai formasi pada PPPK guru 2022 untuk pelamar P2.


“Lalu formasi tahun 2022 ini, ada 3.184 formasi untuk P2, P2 itu adalah guru THK-II, guru honorer sekolah negeri lebih dari tiga tahun, melalui yang mana akan dilakukan melalui seleksi observasi dan verifikasi,” kata Nunuk.


Nunuk menyampaikan bahwa data 127.232 formasi tersedia untuk pelamar P3 atau guru honorer dari sekolah negeri.


“Dan 127.232 formasi untuk P3 atau guru honorer yang ada di sekolah negeri lebih dari tiga tahun,” kata Nunuk.


Di samping itu, yang banyak dipersoalkan oleh guru P1 atau lulus passing grade 2021 adalah persoalan penempatan p1 guru honorer.


Nunuk menegaskan bahwa pada penempatan P1 atau guru lulus passing grade tidak menggeser guru honorer lain yang telah mengabdi atau yang ada di sekolah induk.


“Kemudian kami sampaikan bahwa penempatan P1, kami laporkan kembali, menegaskan kembali bahwa penempatan P1 ini tidak menggeser guru honorer lain yang sudah mengabdi atau sudah ada di sekolah tersebut,” kata Nunuk.


Hal itu disebabkan formasi yang terbuka untuk P2, sudah ada di sekolah masing-masing guru, walaupun ada guru P1 belum mendapatkan penempatan.


Dalam hal ini, apabila ada guru mengabdi di sekolah tersebut, maka tidak akan tergeser oleh guru lain.


Nunuk menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dari pengalaman tahun lalu, yang banyak guru tergeser dan menimbulkan dampak bagi guru yang bersangkutan.


“Ini belajar dari praktek, baik tahun 2021, karena banyak guru yang tergeser, sehingga dia menjadi tidak mendapatkan mengajar lagi dan menjadi pengangguran,” kata Nunuk.***


Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.