BANYAK MASALAH, E-Materai untuk Daftar PPPK 2022 Resmi Dinonaktifkan BKN, Begini Cara Pengembalian Dananya, Silakan Ikuti!

BANYAK MASALAH, E-Materai untuk Daftar PPPK 2022 Resmi Dinonaktifkan BKN, Begini Cara Pengembalian Dananya, Silakan Ikuti!

Minggu, 20 November 2022


Gurubisa.com - Materai elektronik (e-meterai) ialah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik hal tersebut berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.


Sebelumnya dalam melakukan pendaftaran PPPK 2022 ketika mengunggah berkas dokumen SSCASN E-materai digunakan sebagai syarat memenuhi berkas pendaftaran PPPK.


Tetapi dikarenakan dalam penerapan E-materai masih banyak kendala sehingga penggunaan E-materai dalam pendaftaran PPPK 2022 unggahan dokumen SSCASN sudah dinonaktifkan, dikutip dari laman bkd.jabarprov.go.id.


Untuk saat ini peserta pendaftar PPPK dapat menggunakan meterai tempel pada dokumen yang dipersyaratkan.


Lalu untuk Anda yang sudah terlanjur membeli E-materai tetapi kondisinya saat ini resmi fitur stamping atau penggunaan E-materai sudah dinonaktifkan untuk daftar PPPK 2022 di SSCASN.


Untuk pelamar seleksi PPPK ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya, maka bisa menghubungi Helpdesk Perum Peruri.


Peruri menyediakan layanan helpdesk untuk menanggapi permasalahan pengguna, pelamar dapat menghubungi melalui layanan :


- Email contact@peruri.co.id


- Nomor telepon 021-7395000


- Hotline produk digital 1500159


- Atau kontak CS melalui fitur Chat


Jika, Anda bertanya melalui CS pada fitur chat di laman https://peruridigit.co.id/emeteraipersonal makan Anda akan dimintai melengkapi data sebagai berikut :


1. Untuk Pelaporan kendala pada produk yang sudah digunakan, mohon untuk melengkapi data -berikut.


- Nama :


- Surel :


- Kendala yang dialami:


2. Untuk pertanyaan perihal E-Materai dan Tanda Tangan Digital.


Silahkan melakukan pengisian form di link berikut https://peruridigit.co.id/contactus


Demikian penjelasan untuk mengetahui cara refund dana pembelian E-Materai.***


Sumber : https://depok.pikiran-rakyat.com/