Gurubisa.com - Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan menghasilkan 5 poin kesimpulan terkait gaji hingga pengangkatan pelamar prioritas 1 (P1) PPPK guru tahun 2022.
Kesimpulan yang dihasilkan dari RDP tersebut diharapkan dapat menjadi kabar baik bagi seluruh honorer yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.
Di mana permasalahan yang terjadi saat ini adalah ada beberapa PPPK guru selama tahun 2022 tidak mendapat gaji karena terjadinya miskomunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian ada pula permasalahan P1 yang lulus passing grade, tetapi belum mendapat penempatan dan justru harus turun prioritas.
Berbagai permasalahan terkait PPPK guru tahun 2022 diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Apa saja 5 poin kesimpulan yang dihasilkan?
Berikut ini hasil RDP Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud pada 3 November 2022.
Poin pertama, DPR meminta Kemdikbud berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas.
Seharusnya gaji PPPK guru diberikan dari pemerintah pusat dan tunjangan harus diberikan dari pemerintah daerah, namun hal ini masih menjadi kendala.
“Harus diselesaikan lintas kementerian,” kata Dede Yusuf dikutip Ayobandung.com dari akun YouTube Komisi X DPR RI Channel.
Poin kedua, DPR meminta Kemdikbud menyusun alur penyelesaian guru honorer dengan dilengkapi data jumlah sekolah, kebutuhan, dan dampaknya bagi satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
“Tolong selesaikan masalah hijrahnya guru-guru swasta ke PPPK jumlahnya ternyata cukup besar 60%,” ucapnya.
Dede mendapat pengaduan, sekolah swasta yang telah memiliki guru terbaik malah banyak yang pindah ke negeri menjadi PPPK, sehingga mereka harus mencari pengajar baru.
Dengan banyaknya guru swasta yang berhasil menjadi ASN di negeri dapat menimbulkan dikotomi dengan guru honorer.
“Sementara yang guru-guru negeri tidak mau hak-hak mereka terambil oleh guru swasta,” jelasnya.
Poin ketiga, DPR meminta Kemdikbud menyampaikan laporan berkala setiap dua minggu mengenai penyelesaian hasil seleksi tahun 2021 dan perkembangan tahapan seleksi PPPK guru tahun 2022.
Poin keempat, DPR mengusulkan penyelesaian guru honorer dan PPPK langsung di bawah koordinasi Wakil Presiden agar dapat diselesaikan secara komprehensif.
“Namanya tim percepatan pengangkatan guru dan pendidik,” ucapnya.
Dede menilai tanpa adanya pembentukan tim tersebut permasalahan terkait penyelesaian guru honorer akan berlarut-larut dan saling lempar tanggung jawab.
Poin kelima, DPR meminta Panselnas menyelesaikan hal-hal berikut ini terkait PPPK guru paling lama akhir tahun 2022.
(a) Mengeluarkan SK bagi guru yang lulus seleksi PPPK tahun 2021 dan mendapat formasi sebanyak 21.343 dari total keseluruhan 293.860 guru.
(b) Mengangkat 15.415 dari total keseluruhan 293.860 guru yang telah terbit NIP, tetapi belum diangkat PPPK oleh Pemda.
(c) Mempercepat proses verval berkas untuk penerbitan NIP bagi 5.312 dari total keseluruhan 293.860 guru.
(d) Menyelesaikan 24.876 guru P1 yang lulus passing grade, tetapi belum mendapat penempatan dan 41.892 guru yang tidak tersedia formasi yang masih memerlukan koordinasi dengan Pemda.
“Karena mereka sudah satu tahun lebih (menunggu penempatan dan pengangkatan, red) dan banyak di antaranya juga mereka bahkan sudah tidak menerima gaji,” kata Dede.
Dede menyebutkan, banyak guru swasta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 sudah dikeluarkan dari sekolah dan tidak menerima SK serta gaji.
Demikian informasi 5 poin hasil RDP Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud terkait PPPK guru tahun 2022.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/