TEROBOSAN BARU MenPAN-RB, Proses Pensiun PNS Dipangkas jadi Sehari, Naik Pangkat jadi 2 Hari, MANTAP

TEROBOSAN BARU MenPAN-RB, Proses Pensiun PNS Dipangkas jadi Sehari, Naik Pangkat jadi 2 Hari, MANTAP

Selasa, 25 Oktober 2022


Gurubisa.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ingin memangkas proses kenaikan pangkat, pindah instansi atau mutasi, serta penetapan pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Ia mencontohkan pemangkasan proses untuk PNS yang pensiun, ditargetkan cukup satu hari saja.


"Prioritas utama akan memangkas dulu kalau mengurus kenaikan pangkat, lama sekali. Orang pensiun padahal haknya tapi tidak dapat diproses, nah ini harus dipangkas dari semula 5 hari menjadi sehari, tadi prosesnya 14 proses kita minta kendala sistem IT jadi 2 tahap," katanya dalam acara Launching Core Values ASN Berakhlak, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat Selasa (25/10/2022).


Anas mengatakan pemangkasan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana birokrasi di Indonesia harus berdampak bukan sekedar tumpukan kertas. Ia menargetkan pemangkasan proses birokrasi di Kementerian/Lembaga bisa dilakukan mulai Januari tahun depan.


"Kami harap ini Januari sudah jalan", lanjutnya.


Anas mengakui perubahan dalam sistem birokrasi ini tidak mudah. Namun, dia meyakini pihaknya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melakukan pengawasan birokrasi tersebut.


"Dalam waktu dekat turunkan 30 auditor untuk audit proses bisnis sesuai dengan arahan presiden. BKN respons luar biasa, agar problem ASN tidak hadapi untuk mengurus kenaikan pangkat pensiun susahnya setengah mati," ujarnya.


Dalam paparannya, proses layanan administrasi kepegawaian untuk pensiun PNS harus menunggu selama lima hari. Kemudian ada delapan proses atau administrasi yang harus dilalui oleh PNS.


Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Pensiun PNS saat ini yang prosesnya lima hari.


1. Menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas usul pensiun melalui aplikasi SAPK & DocuDigital


2. Menyampaikan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara untuk memberikan paraf.


3. Menerima dan memeriksa konsep pertimbangan teknis pensiun


4. Meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara /Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian untuk menandatangani secara digital.


5. Menerima dan memeriksa konsep pertumbangan teknis pensiun


6. Menandatangani dan meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Penyelia/Analis Kepegawaian Pertama/ Analis Kepegawaian Muda/ Analis Kepegawaian Madya


7. Melakukan inbox data pertimbangan teknis pensiun dan mengirim dokumen kepada Instansi Pengusul/Setneg


8. Menerima pertimbangan teknis pensiun.


Rekomendasi proses baru dalam satu hari:


1. Menerima dan memverifikasi usul pensiun untuk aplikasi SIASN


2. Memberikan nomor pertimbangan teknis pensiun dan menandatangani secara digital


3. Mengirim pertimbangan teknis pensiun kepada Instansi Pengusul/Setneg melalui aplikasi SIASN.


Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Kenaikan Pangkat PNS saat ini yang prosesnya 9 hari:


1. Input usul Kenaikan Pangkat (KP) di SAPK dan mengunggah berkas di DocuDigtal.


2. Menerima berkas DocuDigital dan melakukan pemutakhiran KP yang masuk di SAPK


3. Melakukan verifikasi usul KP


4. Menerima dan mendistribusikan usul KP


5. Melakukan verifikasi dan validasi berkas di DocuDigital dan membuat konsep pertek untuk usul masuk yang MS di SAPK


6. Melakukan pemutakhiran data usul masuk yang Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan tidak memenuhi syarat (TMS) di DocuDigtal dan SAPK.


7. Mengunggah kekurangan berkas di DocuDigtal


8. Memeriksa dan paraf konsep pertek di Teken Digital


9. Memeriksa dan TTD konsep pertek di Teken Digital


10. Menerima pertek yang telah ditandatangani di Teken Digital dan generate konsep SK


11. Paraf konsep SK di Teken Digital


12. Menandatangani SK di Teken Digital


13. Membuat surat pengantar pengeluaran pertek dan SK


14. Mencetak Pertek dan SK.


Rekomendasi proses baru pengangkatan PNS jadi 2 hari


1. Men-generate SK Kolektif dan Petikan SK kenaikan pangkat melalui SIANSN (ASN menginput dokumen usul Kenaikan Pangkat di SAPK).


2. Menandatangani secara digital SK Kolektif dan Petikan SK kenaikan pangkat melalui SIASN.


Sumber : https://finance.detik.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.