Gurubisa.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran atau perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022. Rencananya, pendaftaran mulai dibuka sejak Selasa (25/10).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pendaftaran PPPK guru 2022 ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pendaftaran untuk PPPK Guru 2022 belum kunjung dibuka. Berikut info penting soal Perekrutan PPPK Guru 2022:
Tanggal Pendaftaran Ditunda
Situs pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ tidak dapat diakses. Padahal, di rencana awal tahap pendaftaran telah dibuka sejak Selasa 25 Oktober 2022.
Kepala Biro Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan bahwa situs belum dapat diakses karena proses seleksi belum dibuka. "Karena belum bisa dibuka, belum dimulai," ujar Satya, Rabu (26/10).
Dia memastikan, seleksi PPPK untuk guru tetap dilaksanakan tahun ini. Hanya saja, situs baru bisa diakses setelah kementerian atau lembaga terkait telah siap. "Tahun ini, segera setelah semua K/L atau instansi siap," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana mengatakan, lembaganya belum bisa memastikan pembukaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Cek Lagi, Ini Jadwal Sementara Seleksi PPPK Guru 2022
"Belum bisa dipastikan kapan pembukaan seleksi guru PPPK," kata Bima usai acara penandatanganan kerja sama dengan Universitas Terbuka di Kampus UT, Tangerang Selatan, Banten dikutip dari Antrara Rabu (26/10).
Bima menjelaskan, idealnya sebelum dilakukan pembukaan seleksi guru PPPK harus ada penyesuaian lebih dulu antara kebutuhan guru dan formasi yang ada.
"Harusnya untuk pelamar prioritas pertama disesuaikan dulu, baru kemudian buka untuk pelamar prioritas kedua dan pelamar prioritas ketiga. Sampai saat ini saya belum dapat datanya," tambahnya.
Dia berharap seleksi guru PPPK jangan sampai menimbulkan masalah baru. Persoalan guru PPPK yang lulus sebelumnya pun masih berkutat pada ketidaksesuaian di database dan juga formasi.
Begini 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2022
Hal itu mengakibatkan sebagian guru PPPK yang lolos seleksi pada tahun lalu belum bisa diberikan nomor induk kepegawaian.
Sebagaimana diketahui, situs pendaftaran PPPK untuk guru yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ pemerintah juga telah mengumumkan tahapan proses pendaftaran PPPK untuk guru. Berikut rangkaiannya;
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022.
3. Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022.
5. Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022.
6. Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022.
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022.
11. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Berkas Harus Disiapkan
Mengutip laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas yang dipersiapkan oleh pelamar. Berkas tersebut yaitu:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Syarat untuk Pelamar
Mengutip laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas yang dipersiapkan oleh pelamar.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. [idr]
Sumber : https://www.merdeka.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.