KABAR BAIK Bagi Guru Honorer dan Pelamar Umum, Saat Rekrutmen ASN PPPK 2022 Akan Ada Tim Penilai, Berikut Daftarnya, Semangat yah

KABAR BAIK Bagi Guru Honorer dan Pelamar Umum, Saat Rekrutmen ASN PPPK 2022 Akan Ada Tim Penilai, Berikut Daftarnya, Semangat yah

Sabtu, 22 Oktober 2022


Gurubisa.com - Kabar baik bagi pelamar umum dan tenaga guru honorer yang akan mengikuti pendaftaran dan seleksi ASN PPPK 2022.


Jadwal seleksi penerimaan ASN PPPK guru 2022 telah diumumkan oleh Kemdikbudristek mulai dari awal kegiatan hingga akhir pengumuman masa sanggah.


Diketahui bahwa pengumuman seleksi ASN PPPK akan mulai dimumkan pada tanggal 22 Oktober 2022.


Dalam proses seleksi penerimaan PPPK guru tersebut akan ada tahapan penilaian seleksi kesesuaian yang dilakukan oleh beberapa orang dalam satu tim.


Lantas siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian ASN PPPK guru tahun 2022 tersebut?


Akan ada tim penilai pada seleksi kompetensi calon penerimaan ASN PPPK untuk jabatan fungsional guru sebanyak 5 orang diantaranya:


1. Penilai dari pengawas sekolah pembina;


2. Penilai dari kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah;


3. Penilai dari guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;


4. Penilai dari BKPSDM; dan


5. Penilai dari Dinas Pendidikan,


Penilai tersebut ditetapkan oleh Pantia Seleksi Instansi Daerah dan akan melakukan tugasnya dalam proses seleksi terhadap pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.


Jika ditemukan kendala seperti tidak terdapat pengawas sekolah Pembina maka panitia seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina daei sekolah lain.


Lain halnya jika pada sekolah atau wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III ada keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh:


1. Penilai daei pengawas sekolah pembina atau kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah atau guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;


2. Penilai dari BKPSDM; dan


3. Penilai dari Dinas Pendidikan.


Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi bagi pelamar umum dan guru honorer yang akan mengikuti seleksi penerimaan ASN PPPK guru 2022 yakni :


1. Pelamar PPPK guru adalah Warga Negara Indonesia;


2. Pelamar PPPK guru memiliki usia 20 - 59 tahun;


3. Pelamar PPPK guru tidak pernah dipidana dengan penjara;


4. Pelamar PPPK guru tidak pernah mengundurkan diri dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


5. Pelamar PPPK guru bukan pengurus partai politik;


6. Pelamar PPPK guru memiliki dokumen sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang pendidikan paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan;


7. Pelamar PPPK guru memiliki kesehatan jasmani dan rohani;


8. Pelamar PPPK guru saat melamar memiliki surat keterangan berkelakuan baik;


9. Pelamar PPPK guru melengkapi persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.


Demikian mengenai tim penilai dalam seleksi penerimaan ASN PPPK guru 2022 yang akan menjalankan tugasnya pada proses rekrutmen nanti. ***


Sumber : https://www.ayobandung.com/