5 Fakta PPPK Guru 2022 DIBUKA, Cek Jadwal dan Persyaratannya, Lengkap dari BKN

5 Fakta PPPK Guru 2022 DIBUKA, Cek Jadwal dan Persyaratannya, Lengkap dari BKN

Sabtu, 29 Oktober 2022


Gurubisa.com - Rekrutmen PPPK guru 2022 siap dibuka dengan 532.892 formasi.


Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.


Berikut fakta PPPK Guru 2022 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (30/10/2022).


1. Persyaratan


Mengutip Kemendikbud, Selasa (25/10/2022), berikut persyaratan yang mesti diketahui untuk mendaftar seleksi PPPK gutu:


- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);


- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran


- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih


- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta


- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik


- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan


- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar


- Surat keterangan berkelakuan baik


- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan teknologi.


2. Berkas yang Harus Disiapkan


- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;


- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;


- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);


- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;


- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;


- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;


- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;


3. Jadwal Pelaksanaan


Suharmen menyebut estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.


4. Tak Boleh Curang


Dia juga meminta menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.


"Penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai," katanya dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (27/10/2022).


Adapun hal tersebut seperti:


- Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya


- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


5. Peningkatan Kualitas Pendidikan


Kemudian, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyebut prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes).


Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.


“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.


Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.


Sumber : okezone.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.