Gurubisa.com - Adanya tes dalam seleksi PPPK menjadi hal yang benar-benar harus disiapkan oleh guru honorer.
Pasalnya, tidak sedikit honorer yang gugur dalam tes pada seleksi PPPK sebelumnya sehingga perlu mengulang seleksi di tahun depan.
Di samping itu, ada kabar baik yang mesti diketahui guru honorer sebelum ikut seleksi PPPK 2022 September mendatang.
Jika pelamar biasa perlu mengikuti tes untuk seleksi, ada guru kategori prioritas yang tidak harus mengikuti tes pada PPPK bahkan ada yang langsung penempatan dan jadi ASN!
Perlu diketahui, kategori pelamar dalam seleksi PPPK dibagi menjadi empat golongan. Ada pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 2 dan pelamar umum atau prioritas 4.
Lantas, golongan pelamar mana yang bisa ikut seleksi tanpa perlu tes? Berdasakan Permen PANRB Nomor. 20 Tahun 2022, Berikut ini penjelasan masing-masing kategori pelamar:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4. Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.
Dengan ini dapat diketahui bahwa guru honorer dalam prioritas 1 tidak perlu tes dan langsung penempatan sekaligus menjadi ASN.
Prioritas 2 dan 3 tidak perlu tes namun harus mengikuti seleksi administrasi terlebih dahulu. Sementara prioritas 4 atau kategori umum menjadi satu-satunya kategori yang harus tes dalam seleksi PPPK 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.