Gurubisa.com - Saat ini banyak yang cari info sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi.
Ketahui, Kemendikbud buka skema detail tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi guru di RUU Sisdiknas dihapus bagi guru ASN dan non PNS.
Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan Kemendikbud menjadi sorotan masyarakat.
Sebab dalam RUU Sisdiknas terbaru, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru yang sebelumnya didapat guru sertifikasi hingga dosen bakal dihapus.
Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun tunjangan yang diberikan itu berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebut bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.
Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dia menyatakan menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada guru, meskipun tidak ada pasal khusus mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku,
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Demikian penjelasan Kemendikbud buka skema detail tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi guru di RUU Sisdiknas dihapus bagi guru ASN dan non PNS.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.