Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang, ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan. Ternyata Begini, Alhamdulillah

Kabar Baik! Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang, ketika Sertifikat Pendidik Diputihkan. Ternyata Begini, Alhamdulillah

Senin, 19 September 2022


Gurubisa.com - Tunjangan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi pembahasan yang hangat di kalangan guru.


Pasalnya, melalui RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru atau TPG terdapat skema baru yang diklaim Kemdikbud Ristek akan lebih mensejahterakan.


Diketahui tunjangan profesi guru yang tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005, hanya dapat diberikan ke guru yang telah sertifikasi.


Di sisi lain, bagi guru yang belum sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, dan memperoleh penghasilan yang layak.


Dalam hal ini, Nadiem Makarim mengatakan melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud RI, pada Senin, 13 September 2022.


Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci dengan adanya UU tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.


Sebab, terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum di sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG.


Selain itu, dalam sistem PPG, terdapat dua jenis yakni Prajabatan dan Dalam Jabatan. Di mana guru-guru harus mengantri gilirannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.


Sementara, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru-guru yang baru, guna menggantikan guru-guru yang akan pensiun.


Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.


“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.


Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG.


“Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.


Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah di sertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.


Nadiem menyebutkan bahwa hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen.


Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas digolkan, maka guru-guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan.


Sehingga guru-guru non sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrean untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.


Selain itu, program PPG nantinya hanya diperuntukan bagi guru-guru baru untuk menyeleksi kelayakan guru-guru baru nanti untuk mengajar.


Dalam hal ini, sertifikasi pendidik bagi guru non sertifikasi akan diputihkan dan tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan.


Nantinya guru-guru non sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak, jika RUU Sisdiknas disahkan.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.