Gurubisa.com - Ada kabar baik bagi guru honorer dengan kategori khusus, karena mereka diberi 'tiket emas' yakni bebas tes PPPK 2022.
Dilansir dari instagram @kemenpanrb, pihak Kementerian PANRB telah mengeluarkan hukum terbaru terkait pengadaan PPPK Guru tahun pedoman 2022.
Aturan ini tentunya mengakomodasi banyak sekali latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan sanggup menjadi jalan keluar untuk pemenuhan keperluan guru, terutama guru di wilayah dan 3T, yakni terdepan, terpencil, dan tertinggal.
Berikut formasi PPPK 2022
1. Pemerintah Pusat, 93.554 Formasi
Guru sebanyak 45.000 formasi
Dosen sebanyak 20.000 formasi
Tenaga Kesehatan (nakes) sebanyak 3.000 formasi
Jabatan Teknis sebanyak 25.554 formasi
2. Pemerintah Daerah, 942.257 Formasi
Guru sebanyak 758.018 formasi
Jabatan fungsional (bukan guru) sebanyak 184.239 formasi
3. Sekolah Kedinasan, 8.941 formasi
4. Papua dan Papua Barat , 41.376 formasi
Kemenpan RB mulai menunjukkan kejelasan aturan dan tahapan- tahapan PPPK 2022, yakni dengan menyebutkan jadwal pelaksaan seleksi PPPK 2022 prediksi yang akan mulai dibuka pada bulan September ini.
Meski hari dan tanggalnya tidak disebutkan, akan tetapi kalian para calon ASN harus bersiap dengan segala hal yang diperlukan.
Selain mengenai jadwal, guru honorer juga harus mengetahui skema pengangkatan menjadi pegawai ASN yang dikabarkan hanya ada jalur PPPK 2022 saja.
Di mana ada kategori peserta tes PPPK, termasuk guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes.
Ketentuan ini diberikan bagi guru honorer yang memiliki poin plus berdasarkan program Kemdikbud sebelumnya.
Seperti ketentuan awal, bahwa dalam seleksi PPPK 2022, peserta tes akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3 dan pelamar umum.
Untuk itu, guru honorer harus pahami skema pengangkatan guru honorer.
Berikut kategori honorer yang bisa mengikuti tes PPPK 2022.
1. Pelamar Prioritas 1
Pelamar kategori Prioritas 1 adalah, guru honorer atau non ASN yang terdiri dari guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapat formasi.
Kemudian juga telah dinyatakan lulusan PPG dan mempunyai sertifikat pendidik.
Menurut aturan yang berlaku, saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, maka pelamar yang ada di prioritas 1 akan langsung mendapatkan formasi dan langsung ditempatkan.
Tahapannya yaitu Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan prioritas 1 berdasarkan data Dapodik yang terdata langsung oleh pusat.
Kemudian, Jika masih ada sisa formasi pada seleksi PPPK 2022 setelah diisi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori Pelamar Prioritas 2 adalah, guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Semua pelamar Prioritas 2 ini, akan mengikuti mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi, dan Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek.
3 Pelamar Prioritas 3
Pelamar prioritas ini akan mengikuti mekanisme seleksi administrasi berkas dan verifikasi.
Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek bika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
Untuk kategori ini akan diisi oleh guru honorer negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal lebih dari tiga tahun.
Selain itu juga guru honorer negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum ini adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.
Saat proses seleksi pelamar 1, 2, dan 3 sudah dilaksanakan dan masih ada formasi, pelamar umum akan diseleksi melalui tes CAT UTBK.
Demikian berita terkini soal guru honorer yang bebas tes PPPK, serta tahapan-tahapan PPPK 2022.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/