Gurubisa.com - Dalam Pendataan Non ASN 2022 ternyata ada kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan.
Tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini dapat dipastikan tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, mengapa demikian?
Perlu diketahui bahwa sebenarnya Pendataan Non ASN 2022 bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes.
Pendataan Non ASN 2022 dilakukan oleh Pemerintah agar bisa memetakan tenaga non ASN yang ada di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Jika pemetaan tersebut sudah berhasil, maka selanjutnya Pemerintah akan menindaklanjuti terkait solusi persoalan tenaga honorer.
Pendataan Non ASN 2022 juga menjadi salah satu tindak lanjut atas himbauan resmi dari Kemdikbud melalui Surat Edaran (SE) terbarunya, tertanggal 22 Juli 2022.
Dalam SE Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa Pendataan Non ASN 2022 dilakukan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh BKN dan pendataan akan berakhir pada tanggal 30 September 2022.
Sehingga tenaga honorer yang mengikuti Pendataan Non ASN 2022 harus benar-benar memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Syarat tersebut juga ada disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru, diantaranya:
1. Tenaga non ASN yang mengikuti pendataan adalah tenaga Honorer (THK-II) yang sudah terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja di Instansi lingkungan Pemerintah.
2. Tenaga non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
3. Tenaga non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Tenaga non ASN yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
5. Dan tenaga non ASN yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.
Lebih lanjut, ada 7 kategori non ASN yang ternyata tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, diantaranya sebagai berikut:
1. Non ASN pengemudi
2. Non ASN petugas kebersihanan
3. Non ASN satuan pengamanan
4. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021
7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
Maka 7 kategori tersebut tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing.
Untuk bisa mendapatkan informasi terbaru terkait Pendataan Non ASN 2022, pantau terus laman resmi pendataan dan jangan sampai ketinggalan informasi ya.
Semoga bermanfaat.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.