Gurubisa.com - Selain tunjangan sertifikasi triwulan 2, ada dua tunjangan lainnya yang juga dapat diterima oleh guru pada bulan Juli 2022.
Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan dua tunjangan kepada guru selain tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Namun, untuk mendapatkan dua tunjangan yang diberikan pemerintah, guru harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berikut ini dua tunjangan dari pemerintah beserta syarat mendapatkannya dan nominalnya, selain tunjangan sertifikasi triwulan 2.
1. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Tunjangan yang diberikan pemerintah dan diterima oleh guru selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan khusus guru atau TKG.
Menurut Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022, tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus ini diterima oleh guru setiap bulannya selama guru tersebut masih dalam penugasan.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan ini guru ASN harus memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut:
• Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian;
• Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
• Memenuhi beban kerja sesuai dengan Peraturan perundang-undangan;
• Memiliki NUPTK;
• Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Selain itu, besar nominal tunjangan khusus ini sebesar 1 x gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank.
2. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan kedua yang diterima oleh guru usai memenuhi syarat yang berlaku selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan penghasilan atau Tamsil.
Menurut Permendikbud Ristek No 4 Tahun 2022, tunjangan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan penghasilan.
Tunjangan penghasilan atau Tamsil ini diberikan setiap bulannya untuk guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi.
Tamsil ini memiliki beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
• Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian;
• Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
• Belum memiliki sertifikat pendidik;
• Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
• Memiliki NUPTK;
• Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
• Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan;
• Terdaftar aktif pada Dapodik.
Tunjangan yang satu ini diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan melalui rekening bank penerima sebesar Rp250.000.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.