Gurubisa.com - Apakah tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru terancam dihapus akibat jam mengajar berkurang dalam Kurikulum Merdeka?
Kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah opsi tambahan selain Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan) yang akan diterapkan di satuan pendidikan dalam rangka memulihkan pembelajaran selama tahun 2022 – 2024.
Adapun implementasi Kurikulum Merdeka diagendakan berjalan di 514 kabupaten/kota dalam 34 provinsi dengan total satuan pendidikan sebanyak 143.265.
Dalam Kurikulum Merdeka Belajar jam mengajar guru menjadi berkurang. Sehingga, dikhawatirkan akan berpengaruh pada tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.
Sedangkan, salah satu syarat atau kriteria guru PNS menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 4 adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beban kerja ditentukan dari jumlah jam mengajar. Jika jam mengajar dalam Kurikulum Merdeka berkurang, apakah tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru dihapus?
Mengacu PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 52, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok 5M berikut ini.
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
4. Membimbing dan melatih peserta didik
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Dalam poin (2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka dalam seminggu.
Penghitungannya adalah jam tatap muka setahun dibagi seminggu sama dengan 24 jam tatap muka.
Untuk memenuhi beban kerja guru tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan di luar kelas dapat dikonversi menjadi jam mengajar. Sehingga, dari kegiatan pokok 5M di atas di antaranya 2M dapat dikonversi menjadi jam mengajar.
Adapun kegiatan pokok 2M yang dimaksud adalah membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan.
Mengacu PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15, Tugas tambahan bagi guru dapat berupa menjadi wakil kepala; ketua program keahlian; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi; pembimbing khusus; atau tugas tambahan lain di satuan pendidikan.
Tugas tambahan menjadi wakil kepala; ketua program keahlian; kepala perpustakaan; dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dikonversi menjadi 12 jam tatap muka.
Tugas tambahan menjadi pembimbing khusus satuan pendidikan dikonversi menjadi 6 jam tatap muka.
Tugas tambahan lain di satuan pendidikan selain yang disebutkan di atas dikonversi menjadi 6 jam tatap muka.
Menurut laman Jendela Kemdikbud, kegiatan lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran atau pembimbingan siswa juga dapat dikonversi menjadi jam tatap muka.
Misal, guru berinisiatif membawa siswa ke pasar untuk mengajari siswa tentang belajar jual beli. Perjalanan dari sekolah ke pasar, kegiatan di pasar, hingga kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam dapat dikonversi menjadi jam tatap muka.
“Nggak fair ketika guru membawa siswanya ke pasar tetapi dia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal membawa anak ke pasar juga dalam rangka penguatan pendidikan karakter dengan tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, dikutip pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Jam mengajar dalam Kurikulum Merdeka tetap dapat dicapai minimal 24 jam tatap muka, sehingga tidak membuat tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru dihapus.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.