LENGKAP! Formasi CPNS dan PPPK 2022 dari Pemerintah Pusat hingga Daerah, Segera Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk MENDAFTAR

LENGKAP! Formasi CPNS dan PPPK 2022 dari Pemerintah Pusat hingga Daerah, Segera Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk MENDAFTAR

Kamis, 07 Juli 2022


Gurubisa.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, Pemerintah telah membuka kembali rekrutmen atau pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.


Seleksi Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 akan segera berlangsung.


Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.


Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.


1. Pemerintah Pusat


- Guru: membutuhkan 45.000 orang


- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang


- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000


- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang


2. Pemerintah Daerah


- Guru: membutuhkan 758.018 orang


- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang


- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.


- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.


Lantas kapan pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 dibuka? mengenai hal tersebut, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut tentang kepastian tanggalnya.


Sambil menunggu jadwal resmi pendaftaran CPNS 2022 diumumkan, penting bagi Anda mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.


Berikut rangkuman persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar CPNS 2022.


Dokumen yang harus disiapkan :


1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.


2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).


3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.


4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.


5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf


6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.


7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf


Persyaratan CPNS 2022 :


1. Warga Negara Indonesia (WNI).


2. Pelamar berusia 18-35 tahun.


Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.


3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih


4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI


5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta


6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI


7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis


8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan


9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar


10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah


11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.


Demikian informasi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2022 lengkap dengan formasi CPNS 2022. Semoga bermanfaat.


Sumber : https://www.ayobandung.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.