Gurubisa.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis besaran tunjangan jabatan terbaru untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 89/2022, 90/2022, dan 91/2022. Tunjangan diberikan kepada pengawas lingkungan hidup, pengendali dampak lingkungan, dan penyuluh lingkungan hidup.
Aturan ini terbit untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam ketiga jabatan fungsional tersebut.
PNS yang ditugaskan dan diangkat secara penuh dalam ketiga jabatan fungsional tersebut diberikan tunjangan setiap bulan. Bagi PNS instansi pusat tunjangan bersumber dari APBN, sementara instansi daerah berasal dari APBD.
Penyaluran tunjangan dapat dihentikan apabila PNS yang diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran tunjangan terbaru ketiga jabatan fungsional yang dimaksud:
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama Rp 2,02 juta
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp 1,38 juta
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp 1,1 juta
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp 2,02 juta
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp 1,38 juta
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp 1,1 juta
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp 903 ribu
Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Rp 521 ribu
Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Rp 360 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp 1,29 juta
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp 1,02 juta
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.