KAPAN Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS dan Pensiunan Tahun 2022 DICAIRKAN? Berikut Informasi Resmi dari Kemenkeu

KAPAN Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS dan Pensiunan Tahun 2022 DICAIRKAN? Berikut Informasi Resmi dari Kemenkeu

Sabtu, 04 Juni 2022


Gurubisa.com - Banyak informasi yang bermunculan terkait kapan gaji 13 2022 cair, sehingga menimbulkan beberapa kemungkinan tanggal pencairannya. 


Pada dasarnya kapan gaji 13 2022 cair telah tercantum dalam PP nomor 16 tahun 2022 dan PP Kemenkeu nomor 75/PMK.05/2022. 


Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikannya gaji ke 13 2022 adalah bentuk apresiasi Pemerintah kepada mereka yang telah mengabdi pada Negara. 


"Saya kira pemberian Tunjangan Hari Raya ini termasuk gaji ke-13, termasuk 50% tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid." Katanya dilansir ayobandung.com dari laman resmi Kementerian Keuangan. 


Lalu kapan gaji 13 2022 cair? Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memberikan informasi melalui situs resmi miliknya. 


Dalam hal pembayaran gaji ke 13 tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Juli 2022, seperti tertuang dalam

 

PP nomor 16 tahun 2022 pasal 12

 

PP Kemenkeu nomor 75/PMK.05/2022 pasal 12


Poin 6 kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2022 secara umum dari Kemenkeu


Adapun alasan yang mendasari gaji ke 13 cair pada bulan Juli adalah. 

 

Karena basis pembayaran gaji ke 13 bersumber dari penghasilan bulan Juni tahun 2022. 

 

Untuk kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, Polri untuk menyongsong tahun ajaran baru sekolah. 


Berikut besaran Gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri dari. 


Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya 


Besaran Gaji ke 13 CPNS terdiri dari. 


80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan umum, 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 


Besaran gaji ke 13 Pensiunan terdiri dari. 


Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tambahan penghasilan 


Itulah informasi kapan gaji 13 2022 cair, berdasarkan informasi resmi dari Kemenkeu lengkap dengan besaran gaji ke 13 2022 PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS dan Pensiunan. 


Sumber : https://www.ayobandung.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.