Gurubisa.com - Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2 cair akhir Juni? simak kabar selengkapnya di sini.
Saat ini, kalangan guru tengah menantikan pencairan Tunjangan Sertifikasi guru, karena bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG ini adalah penghasilan tambahan bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru / TPG Triwulan 2 dikabarkan akan cair di tahun 2022 ini.
Sekadar diketahui, Besaran Tunjangan Profesi Guru telah ditetapkan senilai 1 kali gaji pokok guru PNS yang sesuai dengan golongannya. Sementara, bagi guru non-PNS besarannya merujuk aturan yang lebih lanjut.
Tunjangan Profesi atau tunjangan sertifikasi ini paling lambat dibayarkan 14 hari kerja, setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Untuk para guru yang baru terima sertifikasi 2021, nantinya tinggal menerima pencairan TPG saja, karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) mencakup pencairan 2 triwulan, mulai Januari sampai Juni.
Lalu, apakah TPG Triwulan 2 cair akhir Juni?
Untuk TPG Triwulan II, sinkronisasi data dilakukan 31 Mei, dengan rencana jadwal pencairan dilakukan di bulan Juni 2022.
Namun bercermin pada TPG Triwulan 1, kebanyakan daerah Tunjangan Sertifikasi Guru nya cair pada bulan April, meski ada juga yang cair pada bulan Mei.
Sementara, ini telah memasuki minggu terakhir di Bulan Juni, bila sesuai rencana, maka TPG Triwulan 2 cair akhir Juni.
Berikut beberapa daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifkasi guru atau TPG triwulan I 2022.
Tangerang (non PNS), Keerom Papua, Sulawesi Barat, Polewati Mandar, Bogor, Cilegon, Provinsi Sulawesi Selatan, Pekanbaru, Sumatera Barat SMA.
Selanjutnya, NTT (non PNS), Surabaya (non PNS), Barito, Sangggau, Papua Mappi, Asahan, Padang SMA.
Daerah lainnya, Takalar, Seruyan, Inhil, Kapuas, Medan, Surabaya SLB, Depok (Non PNS), Mamuju Tengah, Purworejo, Pangkep.
Serta Bandung Barat, Bandung (non PNS), Kuningan (non PNS), Sigi, Tangerang, Medan, Kupang, Siak, Bandung dan masih banyak lagi.
Aturan mengenai Tunjangan Profesi Guru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Berikut daftar kriteria Penerima TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru:
1. Guru yang memiliki status CPNSD/PNSD;
2. Memiliki 1 atau lebih sertifikat pendidik;
3. Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di bawah binaan kementerian
4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian;
5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas, aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6. Memenuhi beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru;
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru/dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Demikian berita terkini tentang Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2 cair akhir Juni? serta daftar daerah yang telah menerima TPG triwulan 1.
Sumber : https://www.ayobandung.com/