Gurubisa.com - Penghapusan tenaga honorer masih menjadi polemik.
Banyak solusi ditawarkan pemerintah, namun dianggap masih belum menjadi solusi.
Kini pemerintah memberikan opsi berupa pengalihan status pegawai honorer melalui seleksi C PNS dan PPPK atau bisa juga kebijakan afirmasi untuk menyelesaikan masalah honorer.
Saat ini, ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.
Pemerintah sepertinya sudah bulat akan menghapus status pegawai honorer dari seluruh instansi paling lambat 28 November 2023.
Nantinya status kepegawaian baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di semua instansi hanya ada satu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Selebihnya, yakni tenaga kebersihan, security dan sopir akan dialihkan menjadi outsourcing.
Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan kepastian dan kejelasan sistem gaji atau pengupahan karena selama ini tenaga non-ASN tersebut menerima gaji di bawah UMR.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (25/6/2022).
Kesempatan pertama penyelesaian kepegawaian untuk honorer guru, setelah itu menyusul honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi.
Namun, kata Alex Denni, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.
Alex menambahkan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.
Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.
Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.
Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana.
Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.
Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi C PNS dan PPPK.
Sementara bagi THK-II yang tidak lulus C PNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.
Instansi Pemerintah Diminta Susun Langkah Selesaikan Masalah Honorer
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta instansi pemerintah pusat dan daerah, menyusun langkah strategis penyelesaian masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.
Pegawai non-ASN tersebut bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
Arahan tersebut disampaikan Mahfud, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
"Menyusun langkah strategis penyelesaian (masalah) pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," katanya dalam keterangan resmi.
Mahfud yang sementara ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim menegaskan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN juga diatur melalui Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.
Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan. Mahfud bilang, sekarang ini tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-ASN.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegasnya.
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.