Gurubisa.com - Berikut ini perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, simak penjelasannya di sini.
Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya apa beda gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.
Menkeu menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Lantas siapa sajakah yang berhak mendapatkan gaji ke 13? Berikut adalah daftar penerimanya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 dapat kita ketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut:
1. PNS dan Calon PNS (CPNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri; dan
5. Penjabat Negara
Selain 5 orang diatas yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga adalah pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Sebagian dari mungkin akan bertanya-tanya apakah bedanya Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 berikut beda Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari:
a) 80 % dari gaji pokok PNS
b) Tunjangan keluarga
c) Tunjangan pangan
d) Tunjangan umum; dan
e) 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBD terdiri dari:
a) 80 % dari gaji pokok
b) Tunjangan keluarga
c) Tunjangan pangan
d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e) Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesua jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya
Gaji Ketiga Belas PNS yang anggarannya dari APBN terdiri dari:
a) Gaji pokok
b) Tunjangan keluarga
c) Tunjangan pangan
d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e) 50% tunjangan kinerja
Gaji Ketiga Belas PNS yang bersumber dari APBD terdiri dari:
a) Gaji pokok
b) Tunjangan keluarga
c) Tunjangan pangan
d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e) Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jabatannya
Gaji Ketiga Belas PPPK sama dengan PNS yaitu :
a) Yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja
b) Yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%
Itulah perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK, semoga penjelasan di atas dapat membantu.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/