SIMAK Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Lengkap dengan Besar Nominalnya Resmi dari Kemenkeu

SIMAK Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Lengkap dengan Besar Nominalnya Resmi dari Kemenkeu

Kamis, 05 Mei 2022


Gurubisa.com - Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).


Jika tidak ada kendala gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juli 2022.


Setelah mengguyurkan THR kepada ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, serta pensiunan kini pemerintah siapkan gaji ke-13.


"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diunggah melalui YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022.


Pada 2022, besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.


Pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli disebutkan Sir Mulyani seusai dengan pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022.


"Tujuanya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli," ujar Sri Mulyani.


Pada aturan ini, Menkeu menyebutkan siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13.


Pertama, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Ketiga, prajurit tentara nasional Indonesia yang selanjutnya disebut prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.


Keempat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.


Kelima, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keenam, pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketujuh, penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedelapan, penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian, pada pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.


Berikut ini besaran gaji ke-13 yang kemungkinan dijadwalkan cair pada bulan Juli 2022 :


Tabel Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Tabel Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Tabel Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Tabel Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Itulah jadwal cair gaji ke-13 PNS 2022.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.