Sekolah BATAL Masuk Besok, Kemendikbud PERPANJANG Libur Sekolah saat Lebaran 2022 Hingga 12 Mei, Aturanya Sudah Resmi Bunda

Sekolah BATAL Masuk Besok, Kemendikbud PERPANJANG Libur Sekolah saat Lebaran 2022 Hingga 12 Mei, Aturanya Sudah Resmi Bunda

Sabtu, 07 Mei 2022

 


Gurubisa.com - Pemerintah sudah membuat aturan resmi terbaru tentang masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022.


Melalui keputusan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah memperpanjang libur sekolah siswah sebanyak tiga hari.


Tadinya para siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.


Dengan adanya aturan baru, maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022.


Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 6 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.


Namun, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.


"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang.


Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.


Karena hal tersebut, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.


Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.


Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.


"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi.***


Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.