SEDIH, Tiga Guru Honorer BATAL Terima SK Pengangkatan PPPK, Ini Penyebabnya

SEDIH, Tiga Guru Honorer BATAL Terima SK Pengangkatan PPPK, Ini Penyebabnya

Kamis, 05 Mei 2022


Gurubisa.com - Tiga guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tes tahap 1, urung menerima SK pengangkatan. ”Itu dipending karena persoalan di pendidikannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir, kemarin.


Selama tiga hari, dari 26 April hingga 28 April, BKD NTB menyerahkan sekitar 1.160 SK kepada guru honorer yang lulus tes PPPK di tahap I. Penerima SK sebenarnya sebanyak 1.163 orang, namun tiga orang lainnya batal diberikan karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.


”Mereka ijazah D3. Sementara di UU guru dan dosen, itu mensyaratkan harus S1,” sebut Nasir.


Pemprov, kata Nasir, berusaha untuk mencari solusi terhadap ketiga guru honorer yang batal menerima SK penangkatan PPPK. ”Kita sudah bersurat untuk minta mereka tetap diberikan SK,” ujarnya.


Batalnya pemberian SK tersebut bukan karena kesalahan ketiga guru honorer. Ia menerangkan, dalam proses seleksi PPPK seluruh kewenangannya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pemerintah daerah hanya mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan.


Kemendikbud Ristek berwenang penuh untuk melakukan seleksi. Juga meluluskan peserta yang merupakan guru honorer. Nah, dalam kasus ketiga guru honorer ini, mereka telah melalui proses seleksi administrasi hingga bisa ikut tes dan dinyatakan lulus.


Namun, ketika BKD menerima hasil kelulusan dari Kemendikbud Ristek, kemudian melanjutkan prosesnya dengan pengusulan Nomor Induk PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menolaknya.


”Ditolak karena tidak sesuai UU. Untuk guru SMA paling tidak S1, sementara mereka D3,” tutur Nasir.


Kondisi ini membuat BKD menjadi bulan-bulanan. Dianggap sebagia biang kesalahan tidak diberikannya SK pengangkatan ketiga guru honorer tersebut sebagai PPPK. Padahal, kata Nasir, tidak ada kewenangan BKD untuk membatalkan.


”Kalau memang tidak sesuai, kenapa diloloskan saat administrasi. Sekarang kita yang susah,” katanya.


Meski begitu, Nasir menyebut pemprov akan tetap mengupayakan ketiga guru honorer untuk bisa tetap menerima SK. Sehingga bisa bertugas di lokasi penempatan, seperti Lombok Timur, Lombok Barat, dan Bima.


”Dua itu guru SMA dan satu orang SMK. Kita tidak bisa salahkan mereka, kesalahan di panselnas. Makanya ini kita minta solusi,” tandas Nasir. (dit)