PERHATIKAN! 2 Syarat Peserta PPPK Guru Tahap 3 2022 yang Wajib Dipenuhi Setiap Calon Peserta, Cek Surat Resmi Kemdikbud

PERHATIKAN! 2 Syarat Peserta PPPK Guru Tahap 3 2022 yang Wajib Dipenuhi Setiap Calon Peserta, Cek Surat Resmi Kemdikbud

Selasa, 17 Mei 2022


Gurubisa.com - Pelaksanaan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.


Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat syarat peserta PPPK guru yang harus dipenuhi setiap pelamar.


Lebih lanjut syarat agar pelamar bisa mengikuti PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, merupakan hal yang penting untuk diketahui setiap pelamar.


Sebab, jika salah satu syarat tidak dipenuhi pelamar seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru.


Seperti diketahui Kemdikbud Ristek baru membuat surat edaran mengenai perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan, yang diterbitkan pada Kamis, 12 Mei 2022.


Di dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan agar dapat segera memperbaiki data peserta didik melalui portal vervalpd.data.kemdikbud.


Setelah guru melakukan perbaikan NIK di validasi NIK, maka nanti guru dapat melakukan pengecekan , apakah NIK guru sudah valid dengan Pusdatin ataukah belum.


Caranya melakukan pengecekan yaitu, Anda login ke akun SIMPKB, dan setelah Anda melakukan perbaikan data NIK, nanti bisa melakukan validasi data Pusdatin.


Kemudian, setelah guru memasukkan email dan kata sandi, lalu berhasil masuk. Maka pada halaman depan akun SIMPKB guru, akan tampil halaman berupa data ‘Fitur Cek Validasi Data Pusdatin’.


Perlu diketahui yang dimaksud dengan validasi data Pusdatin untuk NIK sesuai dengan surat edaran, guru harus memastikan bahwa NIK guru sudah berstatus valid, yang ditandai dengan tanda ceklis hijau.


Lain hal jika, pada data NIK guru tertanda tanda silang merah, yang mengartikan NIK guru masih belum valid Pusdatin.


Untuk data yang belum valid, guru dapat menghubungi Pustadin Kemedikbudristek, untuk meminta pada operator agar diperbaiki.


Surat edaran tersebut berkaitan erat dengan rencana seleksi PPPK guru tahap 3 yang akan dilaksanakan di tahun 2022 ini.


Lebih lanjut dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan ada empat portal yang akan digunakan oleh peserta dan keempatnya akan berkaitan satu sama lain.


Seperti data di SSCASN, Dukcapil, Dapodik, dan PDDIKTI, semua data dalam portal tersebut harus sama pada NIK guru.


Sebagai informasi tambahan, jika guru terdapat kesalahan data pada data di Dukcapil, maka guru bisa menghubungi call center Halo atau bisa berkunjung ke Dukcapil agar dapat divalidasi.


Selain itu, untuk peserta PPPK yang ingin mengikuti PPPK guru, terdapat syarat di mana pelamar harus memastikan kalau NIK guru sudah valid pada Dukcapil dan guru terdaftar di Dapodik.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.