MANTAP, Tak Perlu Ngantor! PNS Zaman Now Kerja Bak Pegawai Startup, BKN Jelaskan Konsepnya

MANTAP, Tak Perlu Ngantor! PNS Zaman Now Kerja Bak Pegawai Startup, BKN Jelaskan Konsepnya

Rabu, 11 Mei 2022


Gurubisa.com - Pemerintah berencana menerapkan gaya kerja baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Bukan lagi WFH (work from home) ataupun WFO (work from office), melainkan WFA (Work From Anywhere) alias bisa bekerja dari mana saja bak keryawan perusahaan startup.


"Jadi mungkin konsepnya Work from Anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (12/5/2022)


Ide ini tercetus ketika Indonesia diserang oleh pandemi covid-19. Di mana ternyata tidak bekerja dari kantor, justru memberikan dampak positif terhadap kinerja PNS itu sendiri. Anggaran punbisa lebih hemat.


"Justru beberapa PNS meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor," ujarnya.


Satya menyatakan teknis aturan sedang dikaji. Namun secara garis besar, PNS yang bisa menjalankan WFA hanya untuk posisi tertentu.


"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," jelasnya.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengungkapkan ide untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia berencana sistem ini bisa diterapkan secara permanen bahkan setelah pandemi berakhir.


Sistem yang diungkapkan Bendahara negara ini bukan Work From Anywhere (WFA) melainkan Flexible Working Space (FWS). Namun keduanya memiliki tujuan yang sama yakni memberikan fleksibilitas PNS untuk bisa bekerja dari mana saja.


"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja kedepannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," ujarnya pada tahun 2020 silam yang dituliskan dalam instagramnya.


Adapun FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan KMK Nomor 223 tahun 2020.


Tak hanya itu, dengan sistem kerja yang tak perlu ke kantor ini, ia bahkan pernah mengusulkan untuk menyewakan gedung Kementerian Keuangan yang kosong termasuk ruangannya. Ia menilai hal tersebut sangat menguntungkan karena bisa menambah pundi-pundi negara.


"Saya suka bercanda di rapim, dan bilang saya 3 bulan nggak ke kantor Kemenkeu di headquarter (pusat) kita tetap bisa kerja tuh, kantor bisa saya sewakan jadi hotel dan kantor lain," ujarnya di acara town hall Kemenkeu 2020 lalu.


"Artinya efisiensi dari Kekayaan Negara Kita kita, anda harus mulai mikir berarti office-office yang banyak spacenya sudah agak berlebihan juga. Bayangkan space Menteri Keuangan 1 lantai di headquarter, itu 3 bulan nggak saya datangi ternyata kemenkeu tetap jalan tuh. Berarti 1 lantai kalau saya sewakan, saya bisa terima penerimaan," imbuhnya.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.