GURU Wajib Cek! INI CARA MUDAH Cek Lama Pengabdian Honorer untuk AFIRMASI PPPK 2022 di Kemdikbud serta KEUNTUNGANYA

GURU Wajib Cek! INI CARA MUDAH Cek Lama Pengabdian Honorer untuk AFIRMASI PPPK 2022 di Kemdikbud serta KEUNTUNGANYA

Jumat, 06 Mei 2022


Gurubisa.com - Untuk mengetahui lama pengabdian guru honorer di Data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai afirmasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dapat di cek secara mandiri.


Pengecekan lama pengabdian honorer sebagai afirmasi PPPK yang dilakukan secara mandiri, disebabkan terdapat terobosan terbaru tahun 2022.


Untuk itulah mengetahui masa pengabdian bagi PPPK 2022 sangatlah penting. Pasalnya, pada seleksi 2022 terdapat beberapa penggolongan masa pengabdian yang dapat disimak sebagai berikut.


1. Pengabdian lebih dari tiga tahun (2013-2021)


2. Pengabdian kurang dari 3 tahun


Sumber perhitungan tersebut berdasarkan dari Dapodik. 


Adapun golongan-golongan tersebut akan mendapat sebuah keuntungan. Pasalnya yang terdata di Dapodik nantinya akan mendapatkan sebuah prioritas.


Lalu, bagaimana cara mengecek secara mandiri mengenai lama pengabdian honorer sebagai afirmasi PPPK? Untuk mengeceknya terdapat dua cara sebagai berikut:


Cara Pertama


1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id


2. Terdapat tampilan login


3. Login 'Langsung ke GTK'


4. Masukkan surel dan password


5. Scroll ke bawah


6. Dapat dilihat berdasarkan TMT SK Pengangkatan


Cara Kedua


1. Ketikan SIMPKB, ' Enter'


2. Login ke SIMPKB


3. Pilih menu paling atas SIMPKB- Admin/ Personal


4. Terdapat tampilan masuk yang memiliki dua kolom, yakni surel dan password


5. Masukkan surel dan password


6. Klik masuk


7. Terdapat beberapa tampilan data, diantaranya status, perubahan terakhir, NIK, NUPTK, beberapa data lainnya termasuk TMT.


Lama pengabdian yang dimaksud tersebut berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung (TMT)  Awal Pengangkatan.


Diketahui bahwa lama pengabdian guru honorer sangat berguna untuk mendaftar di PPPK dan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan. PPG Dalam Jabatan tahun 2022 memiliki ketentuan berdasarkan TMT, di bawah 2015 maupun 2016-2019.


Sementara untuk afirmasi PPPK, lama pengabdian memiliki keuntungan tersendiri berdasarkan data di database Kemdikbud.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.