CEK Penempatan Guru Honorer yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3 dalam Seleksi PPPK Tahap 3, Pastikan Ada Disini

CEK Penempatan Guru Honorer yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3 dalam Seleksi PPPK Tahap 3, Pastikan Ada Disini

Minggu, 22 Mei 2022


Gurubisa.com - Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 menjadi salah satu kesempatan yang tidak ingin dilewatkan guru honorer.


Terutama guru honorer yang dinyatakan tidak lulus pada tahap sebelumnya, atau guru yang lulus passing grade pada P1, P2, P3, tetapi tidak mendapatkan formasi.


Untuk itu, guru honorer perlu memahami penempatan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dan memastikan berada dalam kategori yang benar.


Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru, berikut adalah penjelasan tentang penempatan guru honorer khususnya yang sudah lulus passing grade P1, P2, dan P3.


Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169  tahun 2021 tentang Pengolahan Nilai Seleksi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK, terdapat 3 istilah kelulusan.


Yaitu passing grade kategori 1 (P1), passing grade kategori 2 (P2), dan passing grade kategori 3 (P3).


Penentuan passing grade tersebut disesuaikan dengan jabatan dan ketentuan nilai dalam seleksi PPPK guru. Maka setiap peserta harus memahami mekanisme tersebut saat mengikuti rekrutmen mendatang.


Pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, peserta seleksi terbagi menjadi empat kategori, dan kategori 1 merupakan peserta prioritas utama.


Diantaranya adalah guru THK-II, guru non-ASN negeri, guru swasta, dan guru lulusan PPG, baik seluruhnya lulus P1, P2, atau P3.


Belum ada pengumuman resmi terkait peserta kategori pertama apakah akan langsung mengikuti pemberkasan atau harus mengikuti tes lagi.


Di bawah ini adalah uraian tentang penempatan peserta P1, P2, dan P3 untuk kategori 1.


1. THK-II


Guru THK-II akan ditempatkan di jabatan-jabatan yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tanggal 22 Oktober 2021 tentang 'Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN 2022'.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Khusus untuk Instansi Daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi eks THK2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.


Jadi THK-II akan ditempatkan di formasi sekolahnya, tetapi jika di sekolahnya tidak ada formasi maka akan diberikan di sekolah terdekat.


2. Guru non-ASN Negeri


Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 aan membuka formasi dengan kuota lebih besar dan lebih banyak. Tetapi jika formasi yang diajukan tidak seuai dengan target dan di sekolah induk tidak terdapat formasi, maka guru non-ASN negeri bisa mendaftar di sekolah terdekat.


3. Guru di Sekolah Swasta


Menurut hasil rapat RDP Panja Formasi GTK, guru swasta yang lulus passing grade bisa mengajar di sekolahnya dengan usulan transisi sekolah swasta.


Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Bab 3, untuk PPPK disampaikan bahwa pegawai ASN yang diangkat sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. 


Artinya, guru swasta bisa ditempatkan di sekolah negeri jika lulus passing grade.


4. Lulusan PPG


Guru alumni PPG juga menjadi peserta prioritas utama dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.***


Sumber: pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.