Gurubisa.com - Kemdikbud resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru untuk menyambut pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.
Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 diketahui sebentar lagi akan memasuki proses pendaftaran, untuk itu para pendaftar perlu mencermati Surat Edaran yang dikeluarkan Kemdikbud pada tanggal 12 Mei 2022 berikut.
Salah satu hal yang harus dicermati dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait dengan data yang harus disinkronkan sebelum mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.
Surat Edaran tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tentang Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan dikeluarkan tanggal 12 Mei 2022 da ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.
Surat Edaran tentang perbaikan NIK tersebut dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh calon pendaftar PPPK guru, sebab berkaitan langsung dengan sistem yang ada di SSCASN.
Surat Edaran terbaru dari kemdikbud itu rupanya sebagai tindak lanjut surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi No. 1846/J1/DS.00.01/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Dinas Pendidikan kemudian mengimbau kepada satuan pendidikan agar segera melakukan perbaikan data.
Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut.
1. Untuk peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
2. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.
1. Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB
2. Login dengan menggunakan surel dan password
3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin
4. Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin
5. Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:
1. Nomor KK
2. Nama Lengkap
3. Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***
Sumber : pikiran-rakyat.com