SAH, Kebijakan Baru KemenPAN-RB : PNS Bebas Pindah ke BUMN, Pegawai Bank Bisa Jadi ASN, Begini Penjelasan Menteri Tjahjo

SAH, Kebijakan Baru KemenPAN-RB : PNS Bebas Pindah ke BUMN, Pegawai Bank Bisa Jadi ASN, Begini Penjelasan Menteri Tjahjo

Jumat, 08 April 2022


Gurubisa.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggagas kebijakan baru. Kebijakan baru yang tertuang dalam ASN Merdeka sementara di rapikan regulasinya. 


MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPR mengatakan dalam waktu dekat ini, ASN Merdeka akan segera diluncurkan. 


Dalam ASN Merdeka, kebijakan baru yang dimaksud adalah Pegawa Negeri Sipil (PNS) untuk bebas pindah menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Begitu juga sebaliknya, bila ada pegawai bank dari BUMN yang ingin menjadi ASN. 


"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo pada Kamis (7/4) seperti yang dilansir JPNN. 


Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. 


Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN. Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN. 


Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara. 


Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.


"Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Pak Alex Denni merupakan orang BUMN. Pak Alex ikut seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi," terangnya. 


Dengan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo berharap birokrasi lebih fleksibel, lincah, dan makin profesional. Ini karena dari 4,2 juta PNS di Indonesia, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi. 


Kondisi tersebut membebani ruang gerak birokrasi, apalagi mereka tidak bisa dipecat. "Dengan ASN Merdeka ini semoga menjadi salah satu solusinya," pungkas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)


Sumber : https://sultra.jpnn.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.