Rezeki ASN! TPP Segera Dibayarkan April ini Selain THR dan Gaji 13, Alhamdulillah Berikut Kata Pemerintah

Rezeki ASN! TPP Segera Dibayarkan April ini Selain THR dan Gaji 13, Alhamdulillah Berikut Kata Pemerintah

Sabtu, 09 April 2022


Gurubisa.com - Setiap tahunnya pada bulan Ramadhan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tunjangann Hari Raya (THR) sangat dinantikan.


Selain THR, ASN juga memiliki gaji pokok lainnya yang dicairkan setiap tahun yaitu Gaji 13.


Selain itu, setiap ASN juga memiliki penghasilan lain berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan setiap bulan. 


Lantas kapan ketiga penghasilan ASN tersebut akan dibayarkan?


Berikut ini merupakan bocoran jadwal pencairan THR dan Gaji 13 ASN di tahun 2022.


Selain itu bahkan TPP yang sejak Januari 2022 belum dicairkan, akan segera dibayarkan, yang merupakan rapelan 3 bulan.


Terkait dengan hal tersebut, tentu saja membuat para ASN sangat berbahagia.


Dimana dalam waktu dekat ini mereka bakal menerima pembayaran THR, Gaji 13, serta TPP.


Bagi mereka yang beragama islam, ini merupakan sebuah keberkahan di bulan Ramadhan tahun ini.


Dimana ASN, TNI dan Polri dipastikan akan kembali mendapatkan THR dan Gaji 13 seperti pada tahun-tahun sebelumnya.


Dilansir PortalSulut melalui laman resmi Kementrian Keuangan jdih.kemenkeu.go.id, tentang pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2022 untuk ASN.


Perihal THR dan Gaji 13 tahun 2022 untuk ASN, telah diatur dalam surat Kemenkeu nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan Gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.


Dimana dalam surat Kemenkeu tersebut, pada Pasal 5 menjelaskan mengenai juknis THR dan Gaji 13.


Sementara untuk jadwal pencairan THR dan Gaji 13 ASN tahun 2022 akan cair diperkirakan pada bulan Mei dan Juni.


Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tenteng kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 ASN tahun 2022.


Kebijakan THR dan Gaji 13 ini rencananya akan dibayarkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CASN, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.


Terkait dengan hal itu, jika THR dicairkan sebelum Lebaran atau pada bulan April, maka Gaji 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli.


Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.


Meski nominalnya belum disebutkan, namun ASN dipastikan akan tetap mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2022 ini.


Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.


Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji 13 ASN. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.


Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.


Seperti pada tahun-tahun sebelumnya dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, maka artinya akan cair pada pertengahan April mendatang.


Sedangkan untuk Gaji 13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.


Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah masih sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.


Seperti diketahui, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan Gaji 13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan Gaji 13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.


Sementara itu, Pemerintah juga mengungkapkan kendala pembayaran TPP yang tak kunjung dicairkan sebelumnya.


Kemendagri memastikan persetujuan TPP bagi ASN di Pemerintah Daerah (Pemda) segera terealisasi.


Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.


“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Maret 2022, terkait proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.


Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


Sementara itu, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.


Baca Juga: MASYAALLAH! Mbah Moen Ungkap 7 Tanda Kiamat ini Berdasarkan Al-Quran, 3 Diantaranya Telah Terjadi



Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.


Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022.


Hal tersebut mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.


Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, serta kelangkaan profesi.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.