MULAI Dibayarkan Hari Ini, Segini Besaran THR PPPK Lengkap Per Golongan, Alhamdulillah Nominalnya Lebih Besar

MULAI Dibayarkan Hari Ini, Segini Besaran THR PPPK Lengkap Per Golongan, Alhamdulillah Nominalnya Lebih Besar

Minggu, 17 April 2022


Gurubisa.com - Makin dekat jadwal cair Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK.


Khusus untuk PPPK, berapa nominal atau besaran THR yang akan diterima jelang perayaan lebaran Idul Fitri ini?


Simak jawabannya dalam artikel ini.


Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022 mendatang.


Sri Mulyani berharap THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.


“Saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.


Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh gubernur, walikota, dan bupati segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR PNS dan PPPK di daerah.


"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar Diantoro.


Dikatakan Diantoro, sumber dana untuk pembagian THR akan berasal dari pendanaan yang ada d APBD 2022.


Sebagaimana diketahui bahwa THR untuk ASN meliputi PNS dan PPPK, diberikan sesuai besaran gaji diterima setiap bulan ditambah 50 persen dari besaran Tunjangan Kinerja (Tukin).


Jika mengacu pada besaran gaji, maka berikut ini gambaran THR yang akan diterima PPPK.


Gaji PPPK


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.


Disclaimer: Angka di atas baru gaji pokok belum ditambah tunjangan kinerja.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.