Gurubisa.com - Kesejahteraan guru merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah.
Diketahui guru PNS dan P3K Mendapatkan dua jenis tunjangan di bulan April yaitu tunjangan hari raya, dan tunjangan profesi guru atau sertifikasi.
Kini diketahui terdapat penjelasan tentang sederet kategori guru yang mendapat tunjangan di bulan April 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Jumat, 22 April 2022, tentang kategori guru yang termasuk berhak mendapatkan THR 2022 ini.
Diterangkan bahwa guru yang telah sertifikasi, terkhusus yang sudah menerima SK otomatis sudah berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya)
Diatur pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian, pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 18 tahun 2021, dijelaskan pada poin ke-2 yaitu:
• Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Besaran THR untuk PNS dan PPPK yaitu:
• PNS : 1 x gaji pokok dan tunjangan melakat
• PPPK: 1 x gaji pokok dan tunjangan melakat
Terkait besaran gaji pokok PNS diketahui telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019, untuk guru golongan 3A dalam masa pengabdian 0 mendapatkan gaji Rp 2.579.400.
Guru PNS sertifikasi di bulan April Mendapatkan THR dan TPG (total hingga 10 juta), dan berharap guru ASN dapat lulus pada tahun 2022 ini.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.