Gurubisa.com - Deputi Bidang SDM KemenPANRB Alex Denni mengaku pihaknya dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menggodok aturan baru seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan baru ini sebagai evaluasi seleksi PPPK 2021.
"Dari kebutuhan nasional memang forrmasi yang ditetapkan pada 2021 masih sangat jauh dari harapan. Tugas kami mempelajari isu apa yang harus kita perbaiki dari proses rekrutmen," kata Alex dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X dikutip dari YouTube Komisi X Channel, Selasa, 29 Maret 2022.
Alex menuturkan dari segi kebutuhan formasi belum sesuai harapan. Pada 2021, daerah mengajukan 506.252 formasi dari yang disediakan pemerintah 1.002.616.
Lalu, daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sama sekali tidak ada peminatnya. Lebih dari 117 ribu formasi di daerah 3T tidak ada pelamar.
Kemudian, pemda masih merekrut tenaga honorer. Padahal, kata dia, sejak 2005 sudah dilarang.
"Mungkin karena kebutuhan ada di sana. Kita tidak bisa menutup mata ada guru honorer mengabdi sekian lama. Padahal di PP Nomor 49 disebutkan tahun 2023 tidak boleh lagi ada tenaga guru honorer. Yang ada ASN PNS dan PPPK," tutur dia.
Alex menyebut dari tahun ke tahun guru honorer ikut seleksi namun selalu saja banyak yang tidak berhasil lulus seleksi. Padahal, passing grade sudah sangat rendah.
"Akibatnya kita bisa akan mendapatkan tenaga guru yang kualitas semakin rendah hanya untuk megakomodir bagaiman caranya tenaga honorer lulus. Kita harus lihat dampak panjangnya secara nasional," tutur dia.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan perbaikan rekrutmen guru PPPK 2022. Dia menyebut selama ini pemerintah daerah mengusulkan formasi lalu ditetapkan KemenPANRB.
"Padahal secara nasional helicopter view dimiiki Kemedikbudristek dan Kemenag untuk guru agama. Kami sepakat tahun ini penetapan formasi memberikan ruang pada Kemebdikbudristek untuk memberikan jumlahnya dan disepakati sepanjang anggarannya disetujui Kemenkeu," papar Denni.
Dia mencontohkan meskipun pemda mengusulkan 10 formasi, namun Kemendikbudristek melihat kebutuhan 100, maka KemenPANRB bakal menetapkan formasi 100. Lalu, pihaknya bakal membedakan proses seleksi tenaga honorer yang sudah sekian tahun mengabdi dan rekrutan baru. Denni menyebut pihaknya bakal memakai cara berbeda untuk tenaga honorer.
"Kita melihat tanaga honorer ini bisa diverifikasi apakah bisa lanjut atau tidak. Kita bertanggung jawab mereka kinerjanya baik apa tidak. Faktanya mereka mengajar, anak didik lulus, naik kelas," tutur dia.
Alex menuturkan proses verifikasi untuk mengganti proses seleksi seperti rekrutmen baru. "Jadi, kita akan bedakan proses rekrutmen untuk honorer lebih dari 3 tahun. Tinggal verifikasi dan proses seleksi kita bedakan dengan rekrutmen baru," papar Alex.
Kemudian, pihaknya tidak lagi membuka rekrutmen untuk sekolah atau guru tertentu. Guru-guru lulus seleksi PPPK bakal ditugaskan ke wilayah 3T.
Pihaknyan bakal menyiapkan insentif dan benefit mobilitas untuk mereka. Guru PPPK juga diproyeksikan mengajar di wilayah 3T selama 2-3 tahun lalu ditarik kembali dan ditempatkan di tempat yang menjadi referensi.
"Kita ingin penempatan diatur oleh negara karena ini kebutuhan negara. Jadi, orang tidak bisa melamar di tempat tertentu. Di mana-mana rekrutmen itu ya tugasnya pemberi kerja untuk menempatkan," tutur Alex.
Namun, kata dia, khusus tenaga honorer dipriortiaskan di sekolah induk. "Itu sudah kami diskusikan dan kami sipakan draf MenPAN-RB nya," kata Denni.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebut guru lulus seleksi PPPK bakal ditugaskan ke wilayah 3T agar ada pemerataan pendidikan. Sehingga guru-guru terbaik mengajar di daerah-daerah.
"Guru-guru baru itu kita rekrut dengan kualitas bagus, kita tempatkan ke daerah terpencil," kata Iwan.