Gurubisa.com - Karut-marut penetapan nomor induk pegawai (NIP) pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) akhirnya terurai.
Ternyata masalah lambatnya penetapan NIP PPPK guru bukan semata-mata kesalahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan PP Manajemen PPPK nyata-nyata menyebutkan BKN akan memproses penetapan NIP PPPK begitu pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan ke BKN.
Artinya, BKN hanya memproses jika ada usulan PPK.
PP Manajemen PPPK juga menyebutkan BKN diberikan tenggat waktu maksimal 25 hari kerja untuk penetapan NIP PPPK dengan syarat semua persyaratan dokumen lengkap.
"Sekarang kan semua dokumen serba digital, otomatis waktu penetapannya seharusnya makin cepat," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com.
Namun, yang terjadi sekarang guru honorer di berbagai daerah risau karena oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan bahwa usulan sudah lama diserahkan ke BKN dan tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek).
Menurut Nur Baitih, pernyataan ini seolah-olah menunjukkan bahwa keterlambatan ada di BKN.
Padahal, tidak 100 persen benar.
Berdasarkan PP Manajemn PPPK jelas menunjukkan Pemda yang paling menentukan cepat lambatnya penetapan NIP.
Di DKI Jakarta, misalnya, usulannya sudah aman dan tinggal proses cetak SK PPPK saja di BKD.
Karena itu, Nur Baitih mengajak honorer kembali melihat prosedur penetapan NIP PPPK di PP Manajemen PPPK.
“Seharusnya BKN bilang juga kalau daerah jangan lama mengusulkan ke BKN. Ini agar ketahuan pihak mana yang memperlambat," ucap honorer lulusan PPPK guru tahap 1 ini.
Menurut Nur, Pemda jangan lalai dan harus kooperatif. Jika berkasnya lengkap segera diusulkan saja ke BKN.
Sebab, BKN menerapkan sistem antre untuk tahapan verifikasi validasi (verval), dan lainnya. Siapa yang pertama, itu diproses dahulu.
Jika Pemda terus menunda bisa-bisa semua berkas yang masuk ke BKN saat verval dianggap sudah kadaluwarsa.
Akhirnya yang sengsara guru honorer karena harus mengurus kembali dokumennya.
Nur Baitih lantas mencontohkan pengalaman DKI Jakarta yang berkasnya dibuat Desember 2022.
Verval di BKN pada Maret 2022, akhirnya berkasnya harus diganti kembali.
Nur Baitih kemudian menyarankan agar para guru honorer jangan serta merta menyalahkan BKN karena NIP PPPK belum terbit.
Sebaiknya berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, kemudian ke BKN untuk minta info perkembangan prosesnya sampai di mana.
"Jangan sekadar percaya saja, tetapi benar-benar diselidiki di daerahnya juga," bebernya .
Dia menambahkan, Pemda jangan menutupi fakta sebenarnya.
Jika daerah sudah sanggup mengangkat PPPK berarti segala risiko juga harus disiapkan plus minusnya.
Contohnya, ujar Nur, DKI siap mengangkat PPPK, walaupun SK awalnya hanya berlaku 1 tahun karena akan melihat perkembangan bagaimana PPPK ke depannya.
"Saya percaya kok DKI di tahun kedua akan memberlakukan kontrak 5 tahun. PPPK ini kan barang baru sehingga Pemda harus mempelajarinya," tutur Nur Baitih.(esy/jpnn)
Sumber : https://bali.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.