SIMAK! Solusi Pemerintah Untuk Tenaga Honorer, Bisa Jadi PNS atau PPPK, Syaratnya Dibuat Mudah, Alhamdulillah

SIMAK! Solusi Pemerintah Untuk Tenaga Honorer, Bisa Jadi PNS atau PPPK, Syaratnya Dibuat Mudah, Alhamdulillah

Minggu, 20 Maret 2022


Gurubisa.com - Meski rencana untuk penghapusan tenaga honorer baru dilakukan para 2023, namun pemerintah mencarikan solusinya.


Di antaranya dengan melakukan seleksi untuk para honorer.


Tujuannya adalah menjadi CPNS atau PPPK.


Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.


Pemerintah berencana akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.


Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah pegawai berstatus honorer.


Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022.


Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.


Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.


Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sebagai bagian proses awal pengadaan ASN, 


Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.


“semuanya sedang disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita,” ucap Averrouce pada pesan tertulis pada kontan.co.id pada Jum’at (18/3).


Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.


“Tentunya yang perlu diperhatikan juga kesesuaian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dengan peta jabatan yang ada, yang telah di tetapkan oleh masing- masing PPK” imbuh nya.


SYARAT Honorer Diangkat Jadi PNS


Tidak semua honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Ada syarat usia dan masa kerja yang harus dipenuhi honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.


Selain usia dan masa kerja, honorer mesti masuk skema jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS sesuai ketetapan pemerintah.


Seperti diketahui pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di pemerintahan paling lambat tahun 2023 mendatang.


Sebagain gantinya, honorer tertentu diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi, sedangkan tenaga honorer lainnya bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.


Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.


Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.


Jika masa kerjanya tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.


Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.


Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.


Secara terus menerus ini artinya, seorang honorer yang bekerja tidak terputus selama 1 hingga 5 tahun.


Jika honorer tersebut dalam waktu 1 hingga 5 tahun itu bekerja terputus-putus, makan tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS.


Sedangkan batas maksimal masa kerja seorang honorer untuk pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.


Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS


Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.


Tenaga guru

Tenaga kesehatan

Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah


Syarat honorer diangkat CPNS


Berikut syarat dan batas usia serta masa kerja honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:


1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus


2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus


3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus


4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus


Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.


Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.


Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.


Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.


Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.


Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.


Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.


Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing


Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.


Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:


Cleaning service

Petugas keamanan ( security)

Pramutamu

Sopir

Pekerja lapangan penagih pajak

Penjaga terminal

Pengamanan dalam

Penjaga pintu air

Operator komputer


Honorer Harus Ikut Seleksi CPNS


Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.


Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.


Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.


Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.


Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.


Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.


Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.


Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.


Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.


Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.


Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.


"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com


Kemenpan RB Minta Data Jumlah PNS dan PPPK


Pemerintah terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.


Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.


Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.


Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.


Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.


“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.


Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.


Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?


Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.


“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.


Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.


“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo.


Sumber :  https://manado.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.