KABAR Gembira Buat Guru Honorer, SYARAT USIA Kerja Maksimal Honorer Diangkat jadi PNS Sesuai Keputusan SAH Kemenpan RB Tahun 2022

KABAR Gembira Buat Guru Honorer, SYARAT USIA Kerja Maksimal Honorer Diangkat jadi PNS Sesuai Keputusan SAH Kemenpan RB Tahun 2022

Kamis, 03 Maret 2022


Gurubisa.com - Berdasarkan regulasi yang ada, Kemenpan RB pun memberikan pengumuman berkaitan dengan honorer.


Yang dimaksud di sini adalah honorer yang hendak diangkat menjadi PNS.


Setidaknya ada 4 kategori tenaga honorer. Yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.


Tentunya jenis tenaga kerja honorer yang dimaksud harus melalui masa kerja terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi PNS.


Di dalam persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, terdapat syarat maksimal dan minimal untuk masa kerja tenaga honorer tersebut.


Untuk syarat minimal yaitu usia kerja selama 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.


Maknanya, seorang honorer kerjanya tidak pernah terputus selama 1 sampai 5 tahun.


Sedangkan batas maksimal usia kerja tenaga honorer diangkat menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih dengan kerja secara terus menerus.


Kemenpan RB juga mengatur regulasi soal honorer yang diprioritaskan diangkat menjadi PNS lewat seleksi CPNS. Yakni:


- Tenaga guru


- Tenaga kesehatan


- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan


- Tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat bagi tenaga kerja honorer tersebut untuk diangkat menjadi PNS.


Berikut syarat usia yang mesti dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:


1. Maksimal usianya 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus


2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus


3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus


4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikianlah informasi terbaru Kemenpan RB soal maksimal usia kerja bagi tenaga kerja guru jadi honorer.***