DAFTAR Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021 Sudah Bisa Dilihat, Berikut Cara Mudah Cek NIP Secara Online Lengkap dengan Info PPPK Guru Tahap 3 2022 & CPNS 2022, Cek Perbedaannya

DAFTAR Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021 Sudah Bisa Dilihat, Berikut Cara Mudah Cek NIP Secara Online Lengkap dengan Info PPPK Guru Tahap 3 2022 & CPNS 2022, Cek Perbedaannya

Kamis, 24 Maret 2022


Gurubisa.com - Inilah informasi terbaru seputar cara cek NIP PPPK online, info PPPK guru tahap 3 2022 dan CPNS 2022, cek juga perbedaan CPNS dan PPPK.


Selain informasi cara cek NIP PPPK online, info PPPK guru tahap 3 2022 dan CPNS 2022, perbedaan CPNS dan PPPK, simak juga daftar gaji keduanya di akhir artikel.


Pemerintah memastikan tidak membuka lowongan penerimaan CPNS 2022 dan hanya merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.


Saat ini sudah ada daftar terbaru penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021.


Daftar tersebut diperbarui tanggal 18 Maret 2022.


"SobatBKN, Per 18/03/2022, BKN telah tetapkan 70.823 NIP CPNS 2021, 72.767 NI PPPK Guru Tahap I, 12.004 NI PPPK Guru Tahap lI dan 10.734 NI PPPK Non Guru," demikian keterangan unggahan akun @bkngoidofficial


Hingga saat ini proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK masih terus berlangsung mengikuti usulan instansi masing-masing.


Oleh karena itu, diharapkan peserta yang sudah lolos seleksi untuk tetap bersabar menunggu sampai rilis NIP CPNS dan NIP PPPK itu selesai dilakukan dan terus memantau perkembangan melalui laman resmi BKN, klik di SINI. 


"Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK saat ini sedang berjalan. Tim teknis BKN bekerja berdasarkan usul masuk dan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh instansi," jelas BKN.


Meski begitu, BKN terus memberikan update terbaru terkait penetapan NIP CPNS dan NI PPPK secara berkala.


Info PPPK guru tahap 3


Seleksi PPPK tahap 3 guru akan digabung dengan rangkaian seleksi PPPK 2022.


Saat ini jadwal PPPK tahap 3 guru tengah digodok oleh Panselnas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.


Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, saat ini KemenpanRB sedang menyiapkan permenpan terkait seleksi PPPK 2022 guru dan nonguru. Permenpan itu akan mementukan aturan seleksi PPPK 2022, termasuk PPPK tahap 3 2021.


"Banyak hal yang berbeda dari tahun 2021. Saat ini permenpan tersebut sedang dalam finalisasi," ujarnya dikutip Ayobandung.com melalui akun Instagram pribadinya.


Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK Guru tahun lalu, diperkirakan PPPK 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun ini.


Meski demikian, Kemendikbudristek belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pastinya.


Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui sudah menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.


“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI Januari lalu.


Untuk PPPK 2022 bagi guru, ada 7 provinsi yang menerima kuota formasi terbanyak. Berikut kuota formasinya:


Guru Pusat: 93.554 formasi


Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi


Guru Daerah: 758.018 formasi


Berikut 7 provinsi penerima kuota terbanyak, yaitu:


Jawa Barat: 143.159 formasi


Jawa Timur: 78.920 formasi


Jawa Tengah: 69.794 formasi


Sumatera Utara: 59.223 formasi


Riau: 33.069 formasi


Kalimantan Barat: 31.352 formasi


Sulawesi Selatan: 28.613 formasi


Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya.


Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi.


Peserta bisa mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.


Informasi jadwal PPPK 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.


Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022


Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.


Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:


Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti


- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua


- Perlindungan Pengembangan kompetensi.


Gaji PPPK


Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200


Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900


Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Gaji dan Tunjangan


- Cuti


- Perlindungan Pengembangan kompetensi.


- Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.


Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.