Gurubisa.com - Inilah informasi terbaru seputar cara cek NIP PPPK online, info PPPK guru tahap 3 2022 dan CPNS 2022, cek juga perbedaan CPNS dan PPPK.
Selain informasi cara cek NIP PPPK online, info PPPK guru tahap 3 2022 dan CPNS 2022, perbedaan CPNS dan PPPK, simak juga daftar gaji keduanya di akhir artikel.
Pemerintah memastikan tidak membuka lowongan penerimaan CPNS 2022 dan hanya merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Saat ini sudah ada daftar terbaru penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021.
Daftar tersebut diperbarui tanggal 18 Maret 2022.
"SobatBKN, Per 18/03/2022, BKN telah tetapkan 70.823 NIP CPNS 2021, 72.767 NI PPPK Guru Tahap I, 12.004 NI PPPK Guru Tahap lI dan 10.734 NI PPPK Non Guru," demikian keterangan unggahan akun @bkngoidofficial
Hingga saat ini proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK masih terus berlangsung mengikuti usulan instansi masing-masing.
Oleh karena itu, diharapkan peserta yang sudah lolos seleksi untuk tetap bersabar menunggu sampai rilis NIP CPNS dan NIP PPPK itu selesai dilakukan dan terus memantau perkembangan melalui laman resmi BKN, klik di SINI.
"Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK saat ini sedang berjalan. Tim teknis BKN bekerja berdasarkan usul masuk dan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh instansi," jelas BKN.
Meski begitu, BKN terus memberikan update terbaru terkait penetapan NIP CPNS dan NI PPPK secara berkala.
Info PPPK guru tahap 3
Seleksi PPPK tahap 3 guru akan digabung dengan rangkaian seleksi PPPK 2022.
Saat ini jadwal PPPK tahap 3 guru tengah digodok oleh Panselnas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, saat ini KemenpanRB sedang menyiapkan permenpan terkait seleksi PPPK 2022 guru dan nonguru. Permenpan itu akan mementukan aturan seleksi PPPK 2022, termasuk PPPK tahap 3 2021.
"Banyak hal yang berbeda dari tahun 2021. Saat ini permenpan tersebut sedang dalam finalisasi," ujarnya dikutip Ayobandung.com melalui akun Instagram pribadinya.
Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK Guru tahun lalu, diperkirakan PPPK 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun ini.
Meski demikian, Kemendikbudristek belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pastinya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui sudah menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.
“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI Januari lalu.
Untuk PPPK 2022 bagi guru, ada 7 provinsi yang menerima kuota formasi terbanyak. Berikut kuota formasinya:
Guru Pusat: 93.554 formasi
Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi
Guru Daerah: 758.018 formasi
Berikut 7 provinsi penerima kuota terbanyak, yaitu:
Jawa Barat: 143.159 formasi
Jawa Timur: 78.920 formasi
Jawa Tengah: 69.794 formasi
Sumatera Utara: 59.223 formasi
Riau: 33.069 formasi
Kalimantan Barat: 31.352 formasi
Sulawesi Selatan: 28.613 formasi
Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya.
Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi.
Peserta bisa mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Informasi jadwal PPPK 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Gaji dan Tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.
Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.