MANTAP, Gaji PPPK Lebih Besar Ketimbang PNS, Bisa Sampai Rp6,7 Juta Sebulan, SELAMAT!

MANTAP, Gaji PPPK Lebih Besar Ketimbang PNS, Bisa Sampai Rp6,7 Juta Sebulan, SELAMAT!

Senin, 07 Februari 2022


Gurubisa.com - Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ternyata lebih besar dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil.


Bahkan, gaji PPPK bisa menyentuh angka Rp6,7 juta atau Rp6.786.500.


Sedangkan, gaji PNS hanya sampai menyentuh angka Rp5,9 juta atau Rp5.901.200.


Adapun gaji yang akan diterima oleh PPPK dan dibayarkan berdasarkan golongan serta masa kerja, diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.


Sedangkan, gaji yang akan diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.


Dalam aturan gaji PPPK, gaji yang paling rendah berdasarkan golongan serta masa kerja adalah senilai Rp1.794.900.


Besaran gaji PPPK itu untuk golongan I dengan masa kerja nol tahun.


Gaji PPPK yang paling besar adalah golongan XVII dengan masa kerja golongan 32 tahun senilai Rp6.786.500.


Untuk gaji PNS sesuai aturan golongan I dengan masa kerja nol tahun senilai Rp1.560.800.


Sedangkan yang paling besar adalah golongan IV dengan masa kerja 32 tahun senilai Rp5.901.200.


Adapun rincian gaji PPPK dan PNS adalah sebagai berikut :


PPK


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.


PNS

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200


Itulah perbedaan gaji PPPK dan PNS berdasarkan aturan.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini seputar gaji PPPK yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.