Gurubisa.com - Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ternyata lebih besar dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan, gaji PPPK bisa menyentuh angka Rp6,7 juta atau Rp6.786.500.
Sedangkan, gaji PNS hanya sampai menyentuh angka Rp5,9 juta atau Rp5.901.200.
Adapun gaji yang akan diterima oleh PPPK dan dibayarkan berdasarkan golongan serta masa kerja, diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sedangkan, gaji yang akan diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan gaji PPPK, gaji yang paling rendah berdasarkan golongan serta masa kerja adalah senilai Rp1.794.900.
Besaran gaji PPPK itu untuk golongan I dengan masa kerja nol tahun.
Gaji PPPK yang paling besar adalah golongan XVII dengan masa kerja golongan 32 tahun senilai Rp6.786.500.
Untuk gaji PNS sesuai aturan golongan I dengan masa kerja nol tahun senilai Rp1.560.800.
Sedangkan yang paling besar adalah golongan IV dengan masa kerja 32 tahun senilai Rp5.901.200.
Adapun rincian gaji PPPK dan PNS adalah sebagai berikut :
PPK
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
PNS
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Itulah perbedaan gaji PPPK dan PNS berdasarkan aturan.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini seputar gaji PPPK yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.