Gurubisa.com - PPG dalam jabatan tahun 2022 akan segera dibuka oleh Kemendikbud Ristek.
Namun sebelum PPG dalam jabatan tahun 2022 dibuka, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG daljab terlebih dahulu agar dapat mendapatkan sertifikasi guru.
Kriteria guru PPG dalam jabatan tahun 2022 ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat lanjut ke pelatihan resmi Kemendikbud.
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui kriteria guru PPG dalam jabatan tahun 2022 yang nantinya akan berhasil mendapatkan sertifikasi melalui jalur PPG, sebagaimana berikut ini:
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur PPG dalam jabatan dan PPG mandiri atau PPG prajabatan.
Untuk persyaratannya calon peserta program PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut ini:
1. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
Syarat pertama ini, Anda harus setidaknya telah menempuh pendidikan D4 atau S1 yang linier dengan kelas yang Anda pilih.
Seperti contohnya Anda ingin menjadi guru kelas, maka ijazah yang setidaknya Anda miliki adalah S1 PGSD.
Namun, kalau misalnya Anda merupakan lulusan S1 bahasa Inggris, lalu mengajar di kelas. Maka Anda tidak bisa terjaring dalam PPG dalam jabatan.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
Dalam hal ini Anda harus memastikan TMT nya sesuai dengan syarat yang kedua.
3. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dari persyaratan ketiga ini sesuai dengan edaran yang Anda terima dari Pemerintah Pusat (PNS), Pemerintah Daerah (CPNSD), kemudian guru honorer tingkat satu atau dua.
Serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan guru tetap yayasan atau guru dari sekolah swasta yang berada di naungan Kemendikbud.
4. Terdaftar dalam Dapodik
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh sebab itu ada yang namanya verval (validasi data) calon peserta PPG dalam jabatan.
5. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
6. Telah melengkapi dokumen persyaratan
Pada persyaratan ini, ketika sudah memasukkan data di Dapodik, verval ptk.
Tentu sudah ada yang Anda unggah, itulah dokumen persyaratan sebagai kriteria guru yang akan sertifikasi PPG daljab tahun 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.