Kemendikbudristek Tetapkan 6 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPG dalam Jabatan 2022, Jangan Kaget Yah

Kemendikbudristek Tetapkan 6 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPG dalam Jabatan 2022, Jangan Kaget Yah

Minggu, 20 Februari 2022


Gurubisa.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah kembali membuka pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2022 pada 13 Februari 2022.


Dalam pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2022, tidak semua guru bisa mengikuti program yang diselenggarakan Kemendikbud Ristek ini.


Dalam program PPG dalam Jabatan Tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan peserta yang bisa lolos pendaftaran dan seleksi administrasi.


Sebagai informasi, tata cara pendaftaran dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.


Kemudian, lantas siapa saja guru yang tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022? 


Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman PPG Kemdikbud, berikut guru yang tidak bisa mengikuti program PPG dalam Jabatan tahun 2022.


1. Guru di bawah naungan Kemenag


Bahwa guru di bawah naungan Kemenag tidak bisa bisa mengikuti program PPG dalam Jabatan.


2. Guru honorer sekolah


Dijelaskan pula bahwa guru honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022. 


Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam Jabatan periode ini, guru honorer sekolah berdasarkan status di Dapodik tidak dapat mendaftar seleksi PPG dalam Jabatan 2022.


3. Guru honor daerah


Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas setempat pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022. 


Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan LPMP setempat.


4. Guru agama


Dijelaskan bahwa guru agama walaupun masih di bawah naungan Kemdikbud, tetapi tidak termasuk dalam sasaran peserta PPG dalam Jabatan 2022. Guru agama dapat mencari informasi PPG melalui Kemenag.


5. Guru sekolah non formal


PPG Dalam Jabatan 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku sehingga guru dari sekolah nonformal tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPG dalam Jabatan 2022.


6. Kepala sekolah


Untuk ketentuan kepala sekolah, jika status di Dapodik tercatat sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG dalam Jabatan 2022. 


Pada intinya, ketentuan untuk dapat mengikuti PPG Daljab 2022, yaitu terdaftar sebagai guru di DAPODIK.


Demikian informasi terkait enam kategori guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPG dalam Jabatan tahun 2022.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.