INFO TERBARU, Tanggal Daftar, Syarat Pendaftaran dan Nilai Passing Grade Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3

INFO TERBARU, Tanggal Daftar, Syarat Pendaftaran dan Nilai Passing Grade Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3

Sabtu, 12 Februari 2022



Gurubisa.com - Berikut ini informasi seleksi PPPK Guru tahap 3 terbaru, mulai dari tanggal daftar, syarat pendaftaran dan nilai ambang batas atau passing grade.


Seleksi PPPK Guru tahap 2 sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya adalah seleksi PPPK Guru tahap 3 dan merupakan tahap tarakhir seleksi PPPK Guru.


Simak tanggal daftar, syarat pendaftaran dan Nilai Passing Grade terbaru untuk Seleksi PPPK Guru tahap 3 yang akan di laksanakan pasca pengumuman resmi tahap 2.


Pada seleksi PPPK Guru tahap 3 ini, peserta yang gagal pada tahap 1 dan 2 masih memiliki kesempatan pada ujian seleksi tahap selanjutnya.


PPPK Guru tahap 3 merupakan bentuk pengangkatan kepada guru honor menjadi Aparatur Sipil Negara.


Adapun syarat pendaftaran dan Nilai Passing Grade terbaru untuk PPPK Guru tahap 3 ini tidak jauh beda pada tahun sebelumnya.


Berikut ini syarat pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 3:


1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2


2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2


3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.


5. Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.


6. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2


7. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.


-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori I:


Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.


Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.


Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.


-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori 2:


Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500


Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.


Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.


-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori 3:


Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.


Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.


Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.


Untuk tanggal daftar Seleksi PPPK Guru tahap 3 dan informasi lain yang berkaitan, kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ ***.


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.