Gurubisa.com - Berikut ini informasi seleksi PPPK Guru tahap 3 terbaru, mulai dari tanggal daftar, syarat pendaftaran dan nilai ambang batas atau passing grade.
Seleksi PPPK Guru tahap 2 sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya adalah seleksi PPPK Guru tahap 3 dan merupakan tahap tarakhir seleksi PPPK Guru.
Simak tanggal daftar, syarat pendaftaran dan Nilai Passing Grade terbaru untuk Seleksi PPPK Guru tahap 3 yang akan di laksanakan pasca pengumuman resmi tahap 2.
Pada seleksi PPPK Guru tahap 3 ini, peserta yang gagal pada tahap 1 dan 2 masih memiliki kesempatan pada ujian seleksi tahap selanjutnya.
PPPK Guru tahap 3 merupakan bentuk pengangkatan kepada guru honor menjadi Aparatur Sipil Negara.
Adapun syarat pendaftaran dan Nilai Passing Grade terbaru untuk PPPK Guru tahap 3 ini tidak jauh beda pada tahun sebelumnya.
Berikut ini syarat pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
5. Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
6. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2
7. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori I:
Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori 2:
Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500
Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.
-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori 3:
Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Untuk tanggal daftar Seleksi PPPK Guru tahap 3 dan informasi lain yang berkaitan, kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ ***.
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.