TERBARU, Fakta-Fakta Gaji PNS dan PPPK Tahun 2022 Sesuai Peraturan Pemerintah, Nomor 4 Jangan Iri Ya

TERBARU, Fakta-Fakta Gaji PNS dan PPPK Tahun 2022 Sesuai Peraturan Pemerintah, Nomor 4 Jangan Iri Ya

Sabtu, 29 Januari 2022


Gurubisa.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan tertentu.


Berikut fakta-fakta gaji PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (30/1/2022).


1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)


Mengutip berbagai sumber, urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.


Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.


2. Rincian Gaji PNS


Golongan I (lulusan SD dan SMP):


Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III):


IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III (lulusan S1 atau S3):


IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV: IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000


IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500


IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200


3. Rincian Gaji PPPK


Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200


Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900


Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200


Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600


Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700


Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800


Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900


Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100


Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000


Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000


Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800


Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800


Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100


Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300


Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900


Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100


Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500


4. Tunjangan PNS dan PPPK


Tunjangan PNS:


- Tunjangan Suami/Istri


PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.


Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.


- Tunjangan Anak


Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.


Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.


- Tunjangan Makan


Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.


Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.


- Tunjangan Jabatan


Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.


Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.


- Tunjangan Umum


Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.


Tunjangan PPPK:


1. Tunjangan keluarga


2. Tunjangan pangan


3. Tunjangan jabatan struktural


4. Tunjangan jabatan fungsional


5. Tunjangan lainnya.


Sumber : https://economy.okezone.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.