SAH, KEPUTUSAN Kemenkeu - Kemendagri Soal JADWAL Pembayaran GAJI PPPK Guru 2021, Gaji Pertama Siap Dibayarkan

SAH, KEPUTUSAN Kemenkeu - Kemendagri Soal JADWAL Pembayaran GAJI PPPK Guru 2021, Gaji Pertama Siap Dibayarkan

Rabu, 26 Januari 2022

 


Gurubisa.com - Waktu penerimaan gaji guru PPPK 2021 menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan.


Kabar mengenai waktu guru PPPK 2021 menerima gaji disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.


Hal ini disampaikan melalui surat peraturan Kemenkue (Kementerian Keuangan), terkait waktu gaji guru PPPK 2021, khususnya menjelaskan tentang anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Dalam surat peraturan mengenai gaji guru PPPK 2021, dapat dilihat pada poin keempat huruf d dimana bunyinya adalah sebagai berikut.


“Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan.


Termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022,” kata Kemenkue.


Lebih lanjut mengenai gaji guru dapat dilihat dari peraturan Kemenkue di poin keenam.


“Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021.


Serta merealisasikan penggajian PPPK dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku”


Peraturan mengenai perealisasian gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini tercantum dalam  Permendagri Nomor 6 tahun 2021.


Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Daerah, pasal 23 ayat 1 dalam Permendagri menyebutkan bahwa:


“Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja.


Diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”


Berdasarkan pasal 23 ayat 1 tersebut bahwa surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT merupakan salah satu dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pertama, termasuk pembayaran rapelan gaji guru.


DiketahuiSPMT diterbitkan paling akhir setelah penandatanganan perjanjian kerja dan SK pengangkatan keputusan PPPK.


Hal ini dimaksud jika guru melakukan penandatanganan perjanjian kerja pada bulan Januari 2022, kemudian tanggal keputusan pengangkatan PPPK, dan tanggal penerbitan SPMT ditetapkan pada tanggal yang sama.


Maka menurut peraturan pemerintah tersebut pembayaran gaji dan tunjangan sudah mulai dihitung di bulan Januari 2022.


Sementara seperti diketahui, saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas, dan setelah tahap verifikasi selesai dilakukan oleh BKD.


Guru akan diberitahu terkait kelengkapan dokumen usul yang akan disampaikan oleh BKD kepada BKN.


Adapun dokumen yang perlu guru sampaikan ke BKN di antaranya, yakni surat pengantar usul penetapan NIP, surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, serta dokumen lainnya.


Proses yang dimulai dari tahap pemberkasan termasuk verifikasi berkas hingga ke tahap penetapan atau penerbitan SPMT membutuhkan waktu yang cukup lama.


Oleh sebab itu, untuk penerbitan SPMT paling cepat, yaitu di bulan Maret dan paling lambat di bulan April 2022.


Jika dokumen perjanjian kerja dan SK PPPK serta surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT sudah ada di guru, maka proses selanjutnya adalah pembayaran gaji tunjangan guru.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermafaat.