DUA Hari Lagi Pendaftaran PPPK Guru Tahap II Dibuka, LAKUKAN Ini Sebelum Memilih FORMASI, Penting!

DUA Hari Lagi Pendaftaran PPPK Guru Tahap II Dibuka, LAKUKAN Ini Sebelum Memilih FORMASI, Penting!

Jumat, 12 November 2021


Gurubisa.com - Bagi para guru honorer yang akan mendaftarkan diri menjadi PPPK Guru tahap 2, pendaftaran akan segera dibuka lagi.


Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 akan dibuka. Oleh karena itu persiapkan diri anda guru honrer yang memenuhi syarat untuk daftar


Pendaftaran dan pemilihan formasi dimulai tanggal 15 hingga 19 November 2021.


Berikut ini cara daftar PPPK Guru 2021?


1. Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2.


2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.


3. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran


4. Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian


5. Jika peserta yang sebelumnya ikut dalam ujian tahap 1 kemudian memilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai ujian seleksi kompetensi 1 akan digunakan kembali.


Untuk tahap 2 ini hanya bisa diikuti oleh 4 kelompok guru honorer yang bisa mendaftar yakni:


a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.


Berikut ini penjelasan cara mendaftar dan memilih formasi?


Dikutip dari instagram @indonesiabaik, berikut 5 tahapan pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2:


1. Peserta mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2


2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu kewenangan.


3. Peserta cetak kartu ujian


4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran


5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.


Untuk tahap 2 ini ada beberapa aturan dalam memilih formasi.


Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, untuk tahap 2 ini, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.


“Seluruh guru honorer baik induk maupun swasta sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau non induk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk.


“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB (Nilai Ambang Batas) tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” lanjutnya.


Sebelum memilih formasi, peserta lebih baik melihat kualifikasi akademik.


Dikutip dari Surat Edaran Kemendikbudristek nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021, beberapa aturan telah diatur soal kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.